Kamis, 17-December-2020 21:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan dari Forum Pejuang Islam (FPI) terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan ke polisi beberapa waktu lalu.
"Laporannya baru masuk. Sedang dipelajari karena baru diterima pada Senin 14 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, (17/12020).
Dijelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan terlebih dulu mempelajari apakah ditemukan atau tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.
- TZ Minta Kapolri Baru Tangkap Abu Janda: Ditunggu Hukum Tajam ke Samping, Kalau ke Atas Masih Berat!
- HRS Dikabarkan Sakit, FH: Polri Pasti Tidak akan Main-Main dengan Kesehatan Tahanan, Netizen Malah Bilang Begini
- Mengadu ke Wapres, Tengku Zul Minta Abu Janda Diproses Hukum: Kalau Tidak Akan Ada Umat Islam yang Marah
- Muslim Bakal Dapat Ribuan Perawan di Surga, EK Sentil Tengku Zul: Islam Jadi Bahan Lelucon, Kritisi
"Sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti kami akan sampaikan, apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi hingga terlapor), nanti kami sampaikan," tambahnya.
Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.
Laporan polisi terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, demikian dilansir Antara.
Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Reporter :
Editor : Sulha Handayani
Tag