Kamis, 17-December-2020 12:50

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Sesuai kesepakatan dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pasca persalinan, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun pasien terkonfirmasi Covid-19 dapat menyusui bayinya.
Demikian dikatakan Ketua ILUNI FKUI 1996 dan Ketua Umum Panitia Pelaksana Dies Natalis FKUI 2021, Prof Dr dr Budi Wiweko SpOG(K), MPH.
“PDP maupun pasien terkonfirmasi Covid-19 dapat menyusui bayinya. Ada catatan, ibu dan bayi menggunakan alat pelindung diri,” ujar Profesor yang akrab disapa Iko baru-baru ini.
- Polri Bakal Terapkan Konsep Presisi dalam Kasus Rasisme terhadap Pigai, Ini Maksudnya
- PAN Sebut UU Pemilu Masih Relevan Digunakan, Ini Alasannya
- Minta Maaf ke Pigai, Ambroncius: Mudah-mudahan Masalah Ini Bisa Selesai Secara Pribadi
- Setelah Jadi Korban Rasisme Lalu Diterpa Hoax, Ini Peringatan Keras Pigai
Pernyataan disampaikan Prof Iko saat konferensi pers virtual dalam rangka Dies Natalis FKUI 2021: Karsa dan Cita untuk Indonesia. Turut hadir dalam acara tersebut Dekan FKUI Prof Dr dr H Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP; Ketua Pelaksana Dies Natalis FKUI 2021 dr Fifi Mutia; Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia dr Zaini K Saragih SpKO.
“Ibu (dengan Covid-19) yang menyusui, menggunakan face shield dan masker N95. Bayi juga menggunakan face shield khusus neonatus,” tegas dia.
Prof Iko sampaikan catatan penting bahwa ibu tidak diperkenankan melakukan Inisiasi Menyusui Dini (IMD). Bayi yang dirawat di ruang isolasi juga tidak boleh dirawat gabung dengan ibunya.
“Catatan penting lain, pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) pasca persalinan tetap dapat dilakukan,” tegas Prof Iko.
Lebih lanjut Prof Iko sampaikan juga rekomendasi pertolongan persalinan pada suspek atau pasien terkonfirmasi Covid-19 sesuai indikasi obsteri. Menurutnya, bila dibutuhkan, dilakukan seksio sesaria untuk persalinan dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya setempat.
“Syaratnya, dilakukan di kamar operasi yang memiliki tekanan negatif. Selain itu tim operasi menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan level 3,” ujar Prof Iko.
aternatif apabila tidak terdapat fasilitas kamar pembedahan yang memenuhi syarat, bisa dilakukan seksio sesarea. Ini dapat dilaksanakan dengan melakukan modifikasi kamar bedah, sepeperti mematikan AC atau modifikasi lainnya yang memungkinkan atau membuat anteroom yang bertekanan negatif.
“Lakukan persalinan pervaginam, yakni dengan menggunakan delivery chamber dan tim petugas kesehatan harus menggunakan alat pelindung diri sesuai level 3,” ujar dia.
Reporter : Martina Rosa Dwi Lestari
Editor : Nazaruli
Tag