Sabtu, 28-November-2020 13:40

MATARAM, NETRALNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji pada 1442H/2021M. Skenario ini serupa dengan yang disiapkan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di tengah merebaknya pandemi COVID-19.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar menjelaskan, skenario pertama yang akan dilakukan adalah calon jemaah haji tetap akan diberangkatkan dengan kuota penuh. "Ini akan dilakukan dengan catatan apabila covid-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksin covid-19," kata Nizar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (27/11/2020).
Skenario kedua, lanjut Nizar, adalah pembatasan kuota jemaah haji.
- Sudah Ketat Jalankan Prokes, Ini Aktivitas Doni Monardo Sebelum Dinyatakan Positif COVID-19
- Doni Monardo Positf COVID-19, Akui Tak Rasakan Gejala Apapun
- Varian Baru Corona Semakin Ganas, ECDC Sarankan Negara di Eropa Bersiap
- Curah Hujan Tinggi, Warga Tiga Kecamatan di Bekasi Langganan Banjir Diminta Waspada
"Pembatasan kuota ini bisa 30%, 40%, bahkan sampai 50%. Sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Untuk skenario terakhir adalah pemberangkatan jemaah haji ditunda lagi jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Nizar menyampaikan, pada musim haji 2020 lalu pemerintah Indonesia mengambil keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jemaah di masa pandemi.
Selain Nizar, hadir pula sebagai narasumber anggota Komisi VIII DPR RI Dapil NTB Nanang Samodra, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB Zaidi Abdad, dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji Dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Prov. NTB Eka Muftati'ah.
Acara yang diikuti 100 peserta, mulai Kepala KanKemenag Kab/Kota Se-NTB, Kepala Seksi PHU Kab/Kota Se-NTB, Staf PHU, Penyuluh, Toga/Toma, UPT Asrama Haji Lombok, PPIU, KBIHU, hingga Kepala Desa ini membahas berbagai topik tentang perhajian.
Topik yang dibahas itu antara lain, tentang kuota jemaah, pelimpahan porsi, pembiayaan, BPKH, penyandang disabilitas, KBIHU, dokumen perjalanan, dampak pandemi covid-19, pembatalan perjalanan haji, biaya kesehatan, serta penyelenggaraan umrah.
Dibahas pula pengawasan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Pengawas internal ( Inspektorat Jenderal ), maupun eksternal ( DPR RI, DPD RI, dan BPK).
Reporter : irawan
Editor : irawan
Tag