Jumat, 04-December-2020 09:20

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Puluhan korban Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke pihak kepolisian, melalui LQ Indonesia Lawfirm, Jumat (4/12/2020), meminta permohonan maaf kepada Fikasa Group, PT WBN dan TGP yang sebelumnya karena emosi dan berpikiran pendek.
Namun pada akhirnya para klien Fikasa tersebut sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikat baik Direksi dan owner Fikasa Group namun karena pandemik Corona yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.
Kuasa hukum para Korban, Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia lawfirm mengatakan, dengan meminta maaf maka Laporan Polisi yang sebelumnya di laporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian.
- Tak Ada Gempa, Bangunan Pesantren Tiga Lantai di Cipanas Roboh dan Timpa Belasan Santri
- Ngeri, Diserang Komodo saat Bermain Dekat Rumah, Pergelangan Tangan Balita Putus
- Gempa Susulan di Sulbar Minim, BMKG Malah Ekstra Waspada, Ini Sebabnya
- BMKG: Gempa Magnitudo 5,4 Pesisir Barat Lampung Tak Berpotensi Tsunami
"Kita harus mengedepankan Restorative Justice, apalagi ternyata Direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikat baik namun benar dalam posisi terdampak Corona. Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omset," kata Hamdani.
Sementara Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP founder LQ mengatakan bahwa, sebagai Lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut Laporan Polisi.
Sebagai lawyer, menurutnya tidak boleh memperkeruh situasi justru harus membantu mencari solusi. Jika Klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut Laporan Polisi maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien.
Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dan Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan juga memberikan keterangan kepada media bahwa terhadap Fikasa sudah di lakukan Berita Acara Pencabutan oleh penyidik Fismondev, Kriminal Khusus untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya atas prestasi mereka, dimana penegakan hukum sudah mengedepankan Asas Manfaat dari penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya," ujarnya.
Semoga ke depannya, Fikasa group bisa berkembang dalam usaha dan semakin maju ke depannya. LQ Indonesia Lawfirm selalu profesional dan mengutamakan restorative justice dalam menjalankan tugas.
Pihak Fikasa selama ini selalu menunjukkan itikat baik walau bisnis dalam situasi Global yang buruk dan Pandemik Covid yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi. Para klien meminta maaf dan meminta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negative. Jangan sampai orang baik dan benar di Zolimi.
Reporter : Wahyu Praditya P
Editor : Nazaruli
Tag