JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi. Banyak korban baru menyadari ketika menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Untuk menghindari hal ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP mereka digunakan untuk pinjol atau tidak melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini dapat diakses secara online maupun offline dan gratis untuk seluruh masyarakat. Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online di SLIK OJK Proses pengecekan data KTP melalui SLIK OJK secara online bisa dilakukan dengan mudah dari rumah. Anda hanya perlu menyiapkan KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP. Berikut langkah-langkahnya: 1. Akses situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di ponsel Anda. 2. Di halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”. 3. Isi formulir yang tersedia dengan data lengkap seperti jenis debitur, nomor identitas (NIK), dan kode captcha. 4. Pastikan semua informasi benar, lalu klik “Selanjutnya”. 5. Unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri sesuai ketentuan. 6. Klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirim data. 7. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran. 8. Gunakan menu “Status Layanan” di situs yang sama untuk memantau proses verifikasi. 9. Dalam waktu maksimal satu hari kerja, OJK akan mengirimkan hasil pengecekan atau laporan Informasi Debitur (iDeb) ke alamat email yang Anda daftarkan. Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline di Kantor OJK Selain secara online, pengecekan SLIK juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK atau kantor regional terdekat. Cara ini cocok bagi masyarakat yang kesulitan mengakses internet atau ingin mendapat panduan langsung dari petugas. Berikut langkah-langkahnya: 1. Datangi Kantor OJK atau Kantor Regional Terdekat. Anda bisa melihat daftar alamat kantor OJK di situs resmi ojk.go.id. 2. Siapkan Dokumen Asli dan Fotokopi. KTP (untuk WNI) Paspor (untuk WNA) Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan), disertai fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa. 3. Isi Formulir Permohonan iDeb. Formulir akan disediakan oleh petugas di lokasi dan harus diisi dengan benar. 4. Proses Verifikasi Data oleh Petugas. Petugas OJK akan memeriksa keaslian dokumen dan kesesuaian data Anda. 5. Terima Hasil Informasi Debitur (iDeb). Setelah proses selesai, Anda akan menerima hasil laporan berisi data pinjaman aktif, riwayat pembayaran, dan status kredit. Catatan: Pengecekan SLIK tidak dipungut biaya (gratis). Layanan dibuka pada hari kerja, Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 waktu setempat. Datang lebih awal disarankan karena antrean biasanya cukup panjang. Ciri-Ciri KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Beberapa tanda bahwa KTP Anda mungkin digunakan untuk pinjaman online ilegal antara lain: Menerima SMS atau telepon penagihan pinjaman padahal tidak pernah mengajukan kredit. Ditemukan tagihan pinjaman di laporan SLIK OJK tanpa sepengetahuan Anda. Skor kredit (BI Checking) tiba-tiba menurun. Ada notifikasi pengajuan pinjaman dari aplikasi fintech yang tidak pernah Anda unduh. Jika menemukan hal tersebut, segera laporkan ke OJK melalui nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id, serta buat laporan ke kepolisian untuk mengamankan data pribadi Anda. Cegah Penyalahgunaan Data dengan Cek SLIK OJK Pengecekan data KTP di SLIK OJK adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Baik melalui iDebku OJK (online) maupun kantor OJK (offline), prosesnya mudah, cepat, dan gratis. Dengan rutin melakukan pengecekan, Anda bisa memastikan data pribadi tetap aman dan bebas dari pinjaman online ilegal.