JAKRTA, NETRALNEWS.COM - Dua nggota DPR RI yang mencecar Kapolres Sleman dalam rapat Komisi III ternyata mantan Kepala Kepolisian Daerah. Kedua anggota Komisi III DPR itu adalah Irjen (Purn) Safaruddin dan Irjen (Purn) Rikwanto. Safaruddin pernah menjabat Kapolda Kalimantan Timur periode 2015-2018, sedangkan Rikwanto adalah mantan Kapolda Kalimantan Selatan. Mereka geram terhadap penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang dijadikan tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan. Rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026), berlangsung tegang. Rapat ini mempertemukan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto, dengan anggota Komisi III DPR. Hadir pula Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya. Safaruddin tampak geram saat menginterogasi Kapolres Sleman. Politikus PDI Perjuangan ini melontarkan pertanyaan tajam soal masa jabatan dan proses asesmen Kombes Edy. Puncaknya saat Safaruddin menguji pemahaman Kapolres tentang KUHP baru. Kombes Edy menjawab terbata-bata dan salah dalam menjelaskan Pasal 34 KUHP. Dia justru menyinggung keadilan restoratif, bukan isi pasal. "Bukan! Pasal 34 KUHP. Kalau saya Kapolda kamu, saya sudah berhentikan Anda," tegas Safaruddin. Safaruddin kemudian membacakan Pasal 34 KUHP tentang pembelaan terpaksa. Pasal itu menyatakan seseorang yang membela diri dari serangan tidak dapat dipidana. Senada dengan Safaruddin, Rikwanto juga menyuarakan keberatannya. Mantan Kapolda Kalsel ini meminta Polres Sleman menghentikan kasus Hogi Minaya. Menurutnya, kasus ini adalah penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas biasa. Tindakan Hogi mengejar pelaku jambret merupakan pembelaan diri yang dilindungi undang-undang. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejari Sleman untuk menghentikan perkara Hogi Minaya. Penghentian berdasar Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum," tegas Habiburokhman.