JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Perdebatan mengenai posisi ideal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan kembali memasuki babak baru di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang lanjutan yang digelar Rabu, 13 Mei 2026, Pemerintah dan DPR RI memberikan argumen kompak: mempertahankan Polri langsung di bawah kendali Presiden adalah sebuah keharusan konstitusional demi efektivitas penegakan hukum. Sidang keempat untuk perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, serta Anggota Komisi III DPR RI, Hinca I.P. Pandjaitan XIII. Keduanya memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto yang menginginkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Bukan Sekadar Birokrasi, Tapi Alat Negara Dalam keterangannya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menekankan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri telah memberikan kepastian hukum yang kokoh. Menurutnya, posisi Polri tidak bisa disamakan dengan lembaga kementerian biasa. "Polri memiliki karakteristik dan fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum. Penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan pilihan kebijakan hukum yang rasional untuk menjaga efektivitas serta kesatuan komando," ujar Eddy di hadapan Majelis Hakim. Eddy menjelaskan lebih dalam bahwa dalam sistem presidensial, tidak semua perangkat negara harus "diselipkan" ke dalam kementerian. Ada fungsi-fungsi spesifik yang menuntut tanggung jawab langsung kepada kepala negara untuk menghindari hambatan birokrasi yang justru bisa melemahkan responsivitas kepolisian dalam situasi darurat atau penegakan hukum yang sensitif. Risiko Dualisme Komando Senada dengan Pemerintah, DPR RI melalui Hinca Pandjaitan menyoroti aspek teknis operasional. Hinca memperingatkan bahwa mengubah kedudukan Polri ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana yang diusulkan pemohon, justru akan menciptakan kerancuan dalam rantai perintah. Bagi DPR, menteri bertugas membantu Presiden dalam urusan pemerintahan tertentu, namun tanggung jawab konstitusional Presiden atas keamanan negara bersifat langsung dan utuh. "Menempatkan Polri di bawah menteri berarti mendelegasikan tanggung jawab yang seharusnya bersifat langsung. Ini berpotensi menciptakan dualisme komando yang bisa mengaburkan makna rantai komando yang selama ini sudah berjalan efektif," tegas Hinca. Menjawab Kekhawatiran Penyalanggunaan Kekuasaan Di sisi lain, para pemohon yang berprofesi sebagai advokat mengkhawatirkan bahwa posisi Polri yang langsung di bawah Presiden tanpa "buffer" kementerian berpotensi menciptakan ruang intervensi politik. Mereka menilai kondisi ini bisa memicu diskriminasi hukum, terutama bagi pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Namun, Eddy Hiariej memitigasi argumen tersebut dengan menjelaskan bahwa persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tidak ditentukan oleh posisi administrasi sebuah lembaga. Akuntabilitas Polri, menurut pemerintah, sudah dijamin melalui mekanisme pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal melalui lembaga peradilan yang independen. "Prinsip good governance tidak ditentukan oleh di mana posisi lembaga itu berada, melainkan pada transparansi dan kepatuhan terhadap hukum. Setiap tindakan aparat tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia," tambahnya. Latar Belakang Gugatan Sebagai informasi, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Polri terhadap UUD 1945. Mereka berharap MK memaknai ulang pasal tersebut sehingga Polri berada di bawah koordinasi kementerian. Alasan utamanya adalah untuk memperkuat prinsip negara hukum dan mencegah kekuasaan yang tak terbatas pada institusi kepolisian. Dengan selesainya pendengaran keterangan dari Pemerintah dan DPR, Mahkamah Konstitusi kini akan mempertimbangkan apakah struktur yang ada saat ini sudah cukup menjamin keadilan, ataukah diperlukan reformatif organisasional demi menjaga netralitas penegakan hukum di tanah air.