Status kepegawaian Guru Non ASN di Info GTK resmi berubah per 12 Februari 2026. Keterangan yang sebelumnya mencantumkan syarat “harus memiliki SK pengangkatan Kepala Daerah” kini diganti menjadi “Non PNS di Sekolah Negeri”. Apa arti perubahan ini dan apakah berpengaruh terhadap pencairan TPG? Berikut penjelasannya.