JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 saat ini sangat dinantikan. Pemerintah berencana akan mengumumkan regulasi dan formulasi upah minimum 2026 dalam waktu dekat. Dari kabar yang beredar, UMP 2026 akan diumumkan pada Senin, 8 Desember 2025. Nanti secara resmi pemerintah belum memberikan kabar terkait jadwal pengumuman upah minimum 2026. Hanya saja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pengumuman UMP 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Yassierli menegaskan upah minimum 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi UMP 2026 sudah ditandatangani. Hal ini mengisyaratkan bahwa regulasi UMP 2026 sudah selesai disusun oleh Pemerintah. "Regulasi sudah diparaf (ditandatangani)," jelas Airlangga pada Jumat, (5/12/2025). Airlangga juga mengatakan formulasi UMP 2026 masih mengacu pada formula yang dipakai di dalam penetapan upah minimum 2025. Hanya saja indeks tertentu atau nilai alpha berubah dari tahun sebelumnya. "UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda," ungkap Airlangga. Estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi Di tengah penantian keputusan regulasi UMP 2026, serikat buruh telah memberikan tuntutan kenaikan upah minimum 2026. Tuntutan kenaikan upah minimum yang diminta buruh berkisar 8,5%-10,5%. Namun beredar skenario kenaikan UMP 2026 hanya sebesar 4,3%. Tentu kenaikan upah minimum tersebut sangat jauh dan di bawah kenaikan yang dituntut buruh bahkan lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan upah minimum tahun lalu. Seperti yang diketahui, di tahun 2025 pemerintah sepakat memberikan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Kenaikan tersebut menjadi kenaikan angka tunggal yang digunakan untuk menetapkan UMP dan UMK di tahun 2025. Hanya saja saat ini beredar isu kenaikan UMP 2026 hanya 4,3% saja. Meski naik 4,3% namun kenaikan upah minimum diprediksi akan sangat signifikan mengingat nominal UMP 2025 yang sudah cukup tinggi. Beberapa Provinsi seperti DKI Jakarta, Papua dan Aceh akan menerima penyesuaian upah minimum 2026 yang cukup signifikan. Namun bagi Provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, kenaikan UMP 2026 hanya berdampak pada kenaikan yang tidak begitu tinggi. Berikut estimasi UMP 2026 dengan kenaikan upah minimum di 38 Provinsi sebesar 4,3%. Aceh: Rp3.844.096 Sumatera Selatan: Rp3.839.879 Kepulauan Riau: Rp3.779.493 Sumatera Utara: Rp3.121.240 Jambi: Rp3.373.619 Sumatera Barat: Rp3.122.944 Riau: Rp3.659.653 Bengkulu: Rp2.784.851 Lampung: Rp3.017.471 DKI Jakarta: Rp5.629.356 Banten: Rp3.030.040 Jawa Barat: Rp2.285.455 Jawa Tengah: Rp2.262.630 Jawa Timur: Rp2.405.142 DI Yogyakarta: Rp2.361.435 Bali: Rp3.125.413 Nusa Tenggara Barat: Rp2.714.957 Nusa Tenggara Timur: Rp2.429.116 Bangka Belitung: Rp4.043.294 Kalimantan Utara: Rp3.734.158 Kalimantan Timur: Rp3.733.275 Kalimantan Selatan: Rp3.646.540 Kalimantan Barat: Rp3.002.062 Kalimantan Tengah: Rp3.622.996 Gorontalo: Rp3.360.266 Sulawesi Utara: Rp3.937.768 Sulawesi Tengah: Rp3.039.910 Sulawesi Barat: Rp3.237.941 Sulawesi Selatan: Rp3.814.812 Sulawesi Tenggara: Rp3.205.745 Maluku Utara: Rp3.554.544 Maluku: Rp3.276.803 Papua: Rp4.470.139 Papua Tengah: Rp4.470.139 Papua Pegunungan: Rp4.470.139 Papua Selatan: Rp4.470.139 Papua Barat: Rp3.769.513 Papua Barat Daya: Rp3.769.513