PAMEKASAN, NETRALNEWS.COM - Sejumlah jurnalis asal Pamekasan mendapat tantangan oleh Oknum pedagang kaki lima (PKL) Arek Lancor. Tantangan untuk berduel tersebut disuarakan oleh salah satu pedagang kaki lima kepada sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di area zona terlarang arek lancor. Para PKL hendak akan dilakukan penertiban oleh satuan polisi pamong praja dan damkar kabupaten Pamekasan, Jawa Timur pada Sabtu (11/1/2025) siang. Tidak hanya ajakan duel yang terlontar oleh oknum pedagang, tampak juga pemukulan dan perampasan secara paksa alat komunikasi (handphone) terhadap salah satu jurnalis saat melakukan tugas mereka. Kejadian itu terekam oleh kamera ponsel warga yang melintas disekitar area arek lancor, dalam video yang beredar tampak juga petugas satpol PP Pamekasan yang berada di lokasi turut melerai keduanya. Tak hanya itu, teman pedagang tersebut juga turut menghalangi, bahkan salah satu pedagang menyeret jurnalis tersebut untuk duel di halaman rumah dinas Kodim 0826 Pamekasan di samping gedung eks Karesidenan. “Sampean ini mau liputan kesini pro terhadap PKL apa tidak? Kalau tidak pro mending tidak usah liputan,” singkat kata salah satu pedagang usai melakukan pemukulan diarea tangan jurnalis televisi (TV) regional jawa timur. Beruntungnya, petugas Satpol PP yang berada di lokasi berhasil melerai keduanya. Akh. Jonnaidy, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Trantibum), saat berada di tempat kejadian menjelaskan jika wartawan tersebut sudah mendapatkan izin untuk melakukan peliputan. “Ini (wartawan) sudah terbiasa meliput kegiatan saya, sudah jangan berbuat gaduh,” ringkasnya sembari mendinginkan suasana. Berdasarkan peraturan undang-undang pers mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) tentang UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.