JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pada 29 Juni 2023, Uni Eropa resmi memberlakukan European Union Deforestation Regulation (EUDR), sebuah regulasi yang mengharuskan produk-produk impor mulai dari minyak sawit, kopi, hingga kayu utuk bebas dari jejak deforestasi. Secara normatif, kebijakan ini adalah kabar baik karna planet atau bumi yang sedang berjuang melawan krisis iklim tentu membutuhkan aktor-aktor besar yang berani mengambil langkah nyata. Namun, begitu kita menggali lebih dalam ke lapisan ekonomi politik di balik regulasi ini, pertanyaan yang lebih kompleks mulai bermunculan, seperti apakah ini murni soal lingkungan, atau ada kepentingan lain yang ikut bermain?. Indonesia berada di pusat pusaran perdebatan ini. Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, bersama Malaysia Indonesia menyumbang sekitar 85 persen dari total ekspor sawit global (Mongabay, 2023). EUDR mewajibkan setiap operator dan pedagang untuk melakukan due diligence yang ketat termasuk pelacakan rantai pasok hingga koordinat geografis lahan asal produk guna membuktikan bahwa komoditas tersebut tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada denda hingga empat persen dari total omzet tahunan di pasar Uni Eropa, bahkan penyitaan produk (European Commission, 2023). Sebuah ancaman yang tidak bisa dianggap remeh. Tantangan terbesar dari EUDR justru jatuh pada pundak yang paling rentan, yakn para petani sawit kecil. Di Indonesia, petani kecil berkontribusi lebih dari 34 persen dari total produksi sawit nasional, sementara di Malaysia angka ini mencapai 27 persen (Iswara,Nurshadrina & Suryahadi, 2023). Mereka umumnya tidak memiliki modal, teknologi, maupun akses hukum yang memadai untuk memenuhi persyaratan traceability dan sertifikasi yang diwajibkan EUDR. Sebagian besar dari mereka bahkan menjual hasil panen melalui perantara dengan harga yang sudah dipangkas jauh di bawah harga resmi (Mongabay, 2024). Jika EUDR diterapkan tanpa dukungan yang memadai, ribuan petani kecil terancam tersisih dari rantai pasok global, bukan karena mereka pelaku deforestasi, melainkan karena mereka tidak mampu membuktikan bahwa mereka bukan pelakunya. Di sinilah konsep green protectionism menjadi relevan. Dalam kajian ekonomi politik internasional, istilah ini merujuk pada penggunaan standar lingkungan sebagai instrumen terselubung untuk melindungi industri domestik dari persaingan luar. Fakta yang sulit diabaikan adalah bahwa sawit satu-satunya komoditas minyak nabati yang dikategorikan berisiko tinggi oleh Uni Eropa justru tidak diproduksi di wilayah Eropa sama sekali. Sementara itu, rapeseed (kanola) dan sunflower oil dua minyak nabati alternatif yang diproduksi secara masif di Eropa dikategorikan berisiko rendah dan justru diproyeksikan mendominasi pangsa pasar biofuel Eropa, dengan rapeseed stabil di sekitar 50 persen hingga 2035 (Fulcrum, 2024). Pola asimetri ini mendorong tudingan bahwa regulasi ini lebih berfungsi sebagai hambatan perdagangan berbasis lingkungan ketimbang sebagai solusi iklim yang sesungguhnya. Keresahan tersebut tidak hanya bergema di kalangan akademisi, melainkan juga di meja sidang World Trade Organization (WTO). Indonesia dan Malaysia masing-masing mengajukan gugatan formal terhadap kebijakan Uni Eropa terkait sawit. Dalam putusan Maret 2024, panel WTO memang mempertahankan hak Uni Eropa untuk menetapkan regulasi lingkungan, namun sekaligus mencatat adanya "unjustifiable discrimination" dalam formulasi kebijakan tersebut terhadap Malaysia, dan memerintahkan penyesuaian agar lebih tidak diskriminatif (CSIS, 2024). Putusan ini secara implisit mengakui apa yang telah lama diargumentasikan oleh negara-negara produsen yang menyatakan bahwa batas antara kebijakan lingkungan dan proteksionisme terselubung sangatlah tipis. Namun, menyimpulkan bahwa Uni Eropa semata-mata bertindak proteksionis adalah penyederhanaan yang tidak adil. Ada tekanan domestik yang nyata dan sah melalui laporan WWF (2021) menunjukkan bahwa konsumsi EU bertanggung jawab atas 16 persen deforestasi tropis yang terhubung dengan perdagangan internasional. Dalam konteks ini, tuntutan konstituen Eropa agar pemerintah mereka bertanggung jawab atas jejak lingkungan konsumsinya adalah legitimate. Uni Eropa juga menghadapi kenyataan bahwa European Green Deal adalah komitmen politik yang tidak bisa sekadar menjadi slogan tanpa implementasi konkret. Berbeda dari kebijakan tarif konvensional, regulasi berbasis standar seperti EUDR setidaknya secara nominal berlaku non-diskriminatif terhadap semua produsen dari seluruh dunia. Masalahnya bukan pada niat kebijakan, melainkan pada dampaknya yang tidak proporsional. Perkembangan terbaru dalam hubungan Indonesia–Uni Eropa justru memberi sinyal yang lebih menjanjikan. Pada September 2025, kedua pihak akhirnya menyepakati teks final Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) setelah lebih dari sembilan tahun negosiasi. Kesepakatan ini mencakup eliminasi tarif pada lebih dari 98 persen lini produk, termasuk pembebasan tarif untuk minyak sawit olahan dan tariff-rate quota untuk crude palm oil (CPO) hingga satu juta ton (EEAS, 2025). Yang lebih signifikan dari sekadar angka tarif adalah komitmen kedua pihak untuk mendukung UMKM Indonesia dalam memenuhi kepatuhan ESG dan membangun kapasitas traceability. Ini menunjukkan bahwa Uni Eropa tidak sepenuhnya menutup pintu dialog; mereka juga menyadari bahwa solusi jangka panjang membutuhkan pendekatan kooperatif, bukan konfrontatif (ASEAN Chamber, 2025). Dari perspektif mahasiswa yang mengkaji hubungan internasional, kasus EUDR dan sawit Indonesia adalah ilustrasi yang hidup tentang bagaimana isu lingkungan global tidak pernah benar-benar bebas dari relasi kuasa. Negara-negara maju yang memiliki kapasitas teknologi dan modal lebih besar akan selalu lebih mampu menetapkan standar, sementara negara berkembang harus berlomba memenuhinya dengan sumber daya yang terbatas. Ini bukan argumen untuk membiarkan deforestasi terus berlanjut, tentu saja tidak. Indonesia sendiri memiliki tanggung jawab domestik yang tidak bisa dialihkan, lebih dari 3,3 juta hektare perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan telah diakui oleh pemerintah sendiri (PwC, 2023). Perbaikan tata kelola lahan dalam negeri adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda dengan dalih tekanan eksternal. Solusi yang adil mensyaratkan dua perubahan mendasar. Pertama, Uni Eropa perlu memastikan bahwa standar yang ditetapkan juga dibarengi dengan mekanisme dukungan yang konkret bagi produsen kecil di negara berkembang bukan sekadar dalam teks perjanjian, tetapi dalam implementasi nyata. Studi dari SMERU Research Institute (2023) menunjukkan bahwa biaya dukungan traceability untuk petani kecil sebenarnya hanya berkisar 3,5 persen dari pendapatan perusahaan besar artinya, bagi korporasi besar, membantu petani kecil memenuhi EUDR adalah pilihan yang financially feasible, bahkan melindungi nilai merek mereka hingga 14,3 miliar dolar AS. Kedua, Indonesia perlu mempercepat reformasi tata kelola sertifikasi sawit domestiknya, termasuk memastikan keberterimaan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dalam kerangka EUDR bukan hanya sebagai taktik negosiasi, tetapi sebagai bagian dari komitmen jangka panjang terhadap keberlanjutan. Pada akhirnya, EUDR adalah cerminan dari paradoks tata kelola lingkungan global: kita membutuhkan standar yang lebih tinggi, tetapi standar yang tidak sensitif terhadap ketimpangan kapasitas hanya akan memproduksi ketidakadilan baru. Ambisi Uni Eropa untuk menjadi pemimpin global dalam isu lingkungan adalah sah dan dibutuhkan. Namun, kepemimpinan sejati bukan berarti menetapkan aturan secara sepihak lalu meminta negara lain untuk menyesuaikan diri. Ia berarti membangun standar bersama yang membawa semua pihak maju termasuk petani kecil di Sumatra dan Kalimantan yang hidupnya bergantung pada pohon kelapa sawit. Sebab, jika kebijakan lingkungan hanya menguntungkan mereka yang sudah kuat dan menyingkirkan mereka yang sudah rentan, kita tidak sedang menyelamatkan bumi kita hanya sedang mengubah wajah dari ketimpangan lama. Daftar Pustaka ASEAN Chamber of Commerce and Industry (ASEANcham). (2025). Indonesia and EU conclude negotiations on the Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEP A). https://www.aseancham.eu/indonesia-and-eu-conclude-negotiations-on-the-comprehensive-economic-partnership-agreement-cepa/ CSIS (Center for Strategic and International Studies). (2024). Palm Oil Powerhouses: Whythe EU's Deforestation-Free Regulation Does Not Work in Southeast Asia. https://www.csis.org/blogs/new-perspectives-asia/palm-oil-powerhouses-why-eus-deforestation-free-regulation-does-not European External Action Service (EEAS). (2025). EU and Indonesia conclude negotiations on IEU CEPA. https://www.eeas.europa.eu/delegations/indonesia/ieucepa-pressrelease_en Fulcrum (ISEAS-Yusof Ishak Institute). (2024). Indonesia and Malaysia: Palm Oil Under Pressure from Substitutes and EU Deforestation Regulation. https://fulcrum.sg/indonesia-and-malaysia-palm-oil-under-pressure-from-substitutes-and-eu-deforestation-regulation/ Iswara, M. A., Nurshadrina, D. S., & Suryahadi, A. (2023). European Union palming off deforestation regulation to smallholders in Indonesia. East Asia Forum. https://doi.org/10.59425/eabc.1696975216 Mongabay. (2023, September 1). Palm oil giants Indonesia, Malaysia start talks with EU over deforestation rule. https://news.mongabay.com/2023/09/palm-oil-giants-indonesia-malaysia-start-talks-with-eu-over-deforestation-rule/ Mongabay. (2024, September 5). For Indonesian oil palm farmers, EU's deforestation law is another top- down imposition. https://news.mongabay.com/2024/09/for-indonesian-oil-palm-farmers-eus-deforestation-law-is-another-top-down-imposition/ PwC Indonesia. (2023). IEU CEP A becomes Indonesia's weapon against Europe's anti-deforestation regulation. https://www.pwc.com/id/en/pwc-publications/industries-publications/consumer-and-industrial-products-and-services/plantation-highlights/june-2023/ieu-cepa-becomes-indonesias-weapon-against-europes-anti-deforestation-regulation.html SMERU Research Institute.(2023). European Union palming off deforestation regulation to smallholders in Indonesia. https://smeru.or.id/en/article/european-union-palming-deforestation-regulation-smallholders-indonesia WWF. (2021). EU consumption responsible for 16% of tropical deforestation linked to international trade.https://www.wwf.eu/?uNewsID=2831941