JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Air mata tak terbendung mengalir dari mata Kompol Cosmas Kaju Gae ketika Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) membacakan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya, Rabu (3/9/2025). Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri ini resmi dipecat dari institusi kepolisian setelah terbukti bersalah dalam kasus tragis yang merenggut nyawa driver ojek online Affan Kurniawan. Sidang yang berlangsung di Gedung Teaching and Convention Center (TNCC) Polri, Jakarta, memutuskan nasib tragis karier perwira menengah yang telah mengabdi puluhan tahun. Ketua Majelis Hakim KKEP dengan tegas menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Kompol Cosmas. Tragedi bermula pada malam Kamis, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Affan Kurniawan, seorang driver ojek online berusia 21 tahun yang saat itu sedang mengantarkan orderan justru menjadi korban jiwa dalam insiden yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob jenis Barakuda. Affan Kurniawan, pemuda asal Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dikenal sebagai sosok pekerja keras dan tulang punggung keluarga. Affan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh rantis Brimob yang dikemudikan Kompol Cosmas. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) namun nyawanya tidak tertolong. Peristiwa nahas ini terjadi saat aparat kepolisian sedang bertugas mengamankan demonstrasi di sekitar kawasan tersebut. Affan yang sedang bekerja sebagai mitra Gojek tidak menyadari bahwa perjalanannya mengantarkan pesanan akan menjadi yang terakhir dalam hidupnya. Dalam sidang KKEP, Kompol Cosmas berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa dirinya tidak berniat membuat celaka. Dengan berlinang air mata, perwira yang telah lama mengabdi di Korps Brimob ini bersumpah di hadapan majelis hakim. "Demi Tuhan, tidak niat membuat celaka," ujar Kompol Cosmas dengan suara bergetar saat memberikan pembelaan terakhirnya. Namun, pernyataan tersebut tidak mampu mengubah keputusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan berbagai aspek dari kasus ini. Tangisan Kompol Cosmas semakin pecah ketika vonis dibacakan. Perwira yang sebelumnya dikenal disiplin dan tegas ini tidak kuasa menahan emosi saat mengetahui kariernya berakhir dengan cara yang tidak terhormat. Selain sanksi administratif berupa pemecatan tidak hormat, kasus ini juga masih berlanjut dalam ranah hukum pidana. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjalankan tugasnya dengan menyelenggarakan sidang KKEP, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan KKEP ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik, terlepas dari pangkat dan jabatan yang disandangnya. Tangisan Kompol Cosmas Kaju Gae di ruang sidang KKEP menjadi simbol penyesalan yang mendalam. Namun, air mata tersebut tidak mampu mengembalikan nyawa Affan Kurniawan yang telah melayang. Keputusan KKEP untuk memecat tidak hormat perwira tersebut menjadi akhir dari sebuah karier yang sudah lama dibangun. Kasus ini akan terus diingat sebagai pengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi dan tidak ada yang dapat lolos dari pertanggungjawaban ketika melakukan kesalahan fatal yang merenggut nyawa seseorang.