Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Dede Sutisna dalam kasus korupsi pemanfaatan tanah milik Pemkab Majalengka. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,36 miliar.