JAKARTA — Industri keuangan Indonesia disebut telah memasuki babak baru yang ditandai dengan menyatunya perbankan, fintech, sistem pembayaran, dan aset keuangan digital dalam satu ekosistem. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia dalam Indonesia Digital Bank Summit 2026, pekan lalu. Menurutnya, fenomena yang disebut sebagai financial convergence ini didorong oleh sejumlah faktor, di antaranya implementasi universal banking, penguatan kebijakan Open Finance, pemanfaatan kecerdasan buatan, serta perkembangan infrastruktur publik digital. Dalam konteks ini, fintech dinilai bukan lagi berperan sebagai alternatif dari layanan perbankan, melainkan sebagai mitra strategis dalam membangun sistem keuangan ke depan. Perkembangan tersebut berbeda dari narasi yang mengemuka satu dekade lalu, ketika fintech kerap diposisikan sebagai pesaing yang berpotensi menggantikan fungsi bank. Seiring waktu, kedua sektor tersebut dinilai justru saling melengkapi. Fintech dinilai unggul dari sisi kecepatan layanan, pengalaman pengguna, serta jangkauan terhadap segmen masyarakat yang sebelumnya belum banyak terlayani perbankan. Sementara itu, bank dinilai unggul dalam hal legalitas usaha, tingkat kepercayaan publik, akses permodalan, dan pengalaman dalam memenuhi ketentuan regulasi. Kolaborasi antara kedua sektor turut difasilitasi oleh kebijakan otoritas. Sejak Bank Indonesia menerbitkan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), proses integrasi antara bank dan penyelenggara jasa keuangan tidak lagi harus dibangun dari awal pada setiap kerja sama, melainkan mengacu pada standar teknis, keamanan, dan tata kelola yang seragam. Pergeseran dari Kompetisi ke Peran Orkestrator Sejumlah pihak menilai bahwa pertanyaan mengenai perlu tidaknya kolaborasi antara bank dan fintech telah terjawab oleh perkembangan pasar. Pertanyaan yang mengemuka saat ini adalah pihak mana yang akan berperan sebagai orkestrator dalam ekosistem yang semakin terintegrasi tersebut, dan pihak mana yang akan berperan sebagai salah satu komponen di dalamnya. Berdasarkan riset doktoral penulis mengenai model bisnis open ecosystem banking berbasis SNAP, teridentifikasi adanya pergeseran orientasi bank digital, dari institusi yang berfokus pada produk menjadi orkestrator platform yang memfasilitasi ekosistem finansial dengan banyak pelaku usaha melalui API yang terstandardisasi. Dalam pola bisnis sebelumnya, orientasi bank umumnya berpusat pada produk yang dapat ditawarkan kepada nasabah. Pada pola yang baru, orientasi bergeser ke arah pihak-pihak yang dapat dihubungkan dan nilai yang dapat dihasilkan dari relasi tersebut. Sumber pendapatan pun tidak lagi terbatas pada margin produk milik bank, tetapi juga mencakup pendapatan dari posisi sebagai penyedia infrastruktur bagi pihak lain, termasuk melalui skema monetisasi API. Sejumlah indikator turut disebut sebagai faktor penentu keberhasilan dalam skema orkestrasi, di antaranya kelengkapan dokumentasi API, kecepatan proses kemitraan, serta ketersediaan lingkungan uji coba (sandbox) yang mendukung pengembang. Bank dengan proses evaluasi kemitraan yang memakan waktu panjang dinilai berpotensi kehilangan peluang kerja sama, terlepas dari skala aset yang dimiliki. Tiga Kapabilitas yang Disebut Membedakan Orkestrator Berdasarkan hasil riset dan pengamatan, terdapat tiga kapabilitas yang disebut membedakan bank yang berperan sebagai orkestrator ekosistem dari bank yang sekadar menyediakan layanan API. Pertama, pengelolaan kemitraan sebagai fungsi operasional yang berkelanjutan, bukan sebagai proyek yang bersifat sementara. Hal ini mencakup proses onboarding mitra yang terstandardisasi, pola perjanjian kerja sama yang dapat digunakan berulang, dukungan teknis khusus bagi mitra, serta metrik pemantauan kesehatan kemitraan secara berkala. Kedua, penerapan tata kelola yang mendukung kecepatan proses kerja sama. Semakin terbuka sistem yang dikembangkan bank, semakin diperlukan tata kelola yang ketat, termasuk terkait persetujuan nasabah atas penggunaan data, keamanan pada setiap titik integrasi, serta kejelasan pembagian tanggung jawab apabila terjadi kegagalan sistem yang melibatkan banyak pihak. Kerangka SNAP dan ketentuan penyelenggaraan teknologi informasi perbankan disebut menjadi fondasi regulasi bagi proses tersebut, yang selanjutnya perlu diterjemahkan menjadi mekanisme internal yang responsif dan terprediksi. Ketiga, kejelasan mengenai peran yang diambil bank pada setiap segmen bisnis. Tidak seluruh arena bisnis memerlukan peran sebagai orkestrator; pada sejumlah arena, posisi sebagai peserta dalam ekosistem pihak lain dinilai menjadi pilihan yang lebih sesuai, misalnya dengan menyediakan layanan perbankan di dalam platform milik mitra. Risiko yang perlu diwaspadai bukan pada pemilihan peran pendukung tersebut, melainkan pada ketiadaan keputusan yang disengaja mengenai posisi yang diambil. Tujuan Akhir dari Konvergensi Ekosistem Riset tersebut turut menekankan bahwa di balik sejumlah istilah teknis seperti konvergensi, orkestrasi, dan API, tujuan akhir dari perkembangan ini adalah peningkatan kualitas layanan kepada nasabah. Ekosistem yang berjalan baik dinilai dapat memberikan manfaat berupa biaya transaksi yang lebih rendah bagi pelaku usaha kecil, akses kredit yang lebih adil bagi masyarakat, serta kehadiran layanan keuangan di tempat masyarakat beraktivitas, bukan sebaliknya. Penulis riset menyimpulkan bahwa pada era konvergensi finansial, keunggulan kompetitif tidak lagi ditentukan oleh skala usaha, melainkan oleh kemudahan menjalin kerja sama tanpa mengesampingkan aspek tata kelola. Sejumlah pertanyaan turut direkomendasikan untuk menjadi bahan evaluasi bagi jajaran direksi perbankan, di antaranya mengenai durasi proses yang dibutuhkan mitra baru untuk terhubung dengan sistem bank, kejelasan arena bisnis yang menjadi fokus orkestrasi, serta persepsi mitra terhadap pengalaman bekerja sama dengan bank yang bersangkutan.