JAYAPURA - Sertifikat halal kini menjadi faktor penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk. Hal tersebut disampaikan oleh Mixke Kristianawati, pemilik Oi Bakery, yang menilai pengurusan sertifikat halal sejak awal usaha memberikan keuntungan strategis bagi pelaku UMKM. Menurut Mixke, sertifikat halal bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan penentu kesiapan produk dalam menangkap peluang pasar. “Banyak produk sebenarnya sudah bagus dari segi kualitas. Namun ketika peluang datang dan ditanya soal kelengkapan administrasi seperti sertifikat halal atau PIRT ternyata belum siap. Akhirnya kesempatan itu diambil oleh produk lain yang lebih siap secara legalitas,” ujarnya. Ia menegaskan, legalitas usaha merupakan kunci untuk membuka peluang yang lebih besar. Mengurus sertifikat halal sejak awal, lanjutnya, adalah bentuk kesiapan dan keseriusan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis. “Jangan sampai peluang hilang hanya karena administrasi belum selesai. Lebih baik kita siapkan dari sekarang, agar saat kesempatan datang, kita sudah siap melangkah,” tegasnya. Mixke juga mengapresiasi proses pendampingan sertifikasi halal yang dijalaninya. Ia menyebut kehadiran Muhammad Risky Sifa sebagai pendamping sangat membantu, khususnya dalam mempermudah proses administrasi dan teknis pengurusan. “Semua difasilitasi, bahkan jemput bola ke tempat usaha. Jadi tidak perlu bolak-balik ke badan atau dinas tertentu,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras yang dikenal sebagai Babe Haikal, dalam sebuah kesempatan di media televisi swasta menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki nilai strategis secara global dan tidak hanya diperuntukkan bagi konsumen muslim. “Di berbagai negara, halal dipandang sebagai standar kualitas dan kebersihan. Halal bahkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. Ia menambahkan, menjadikan halal sebagai bagian dari standar produk merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan pasar serta membuka peluang bisnis yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan adanya kemudahan serta pendampingan dalam proses sertifikasi halal, UMKM di Papua diharapkan semakin siap bersaing dan tidak lagi kehilangan peluang pasar akibat ketiadaan sertifikat halal.