Pencemaran limbah pabrik kelapa sawit merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan memerlukan upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran limbah kembali. Hal ini juga memiliki dampak yang sangat besar pengaruhnya terhadap masyarakat. Dampak yang diakibatkan diantaranya, dampak ekonomi, dampak terhadap kesehatan, dan juga dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup. Di Kabupaten Gunung Mas sendiri khususnya di Kecamatan Mahuning terdapat sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) yang aliran limbah pabriknya jatuh ke sungai tapung dan menyebabkan pencemaran limbah. Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan PT BMB sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan. PT. BMB didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 Ayat 1, Juncto Pasal 104, Juncto Pasal 116 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 119. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2022, dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas mengenai banyaknya ikan yang ditemukan mati di Sungai Masien, Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Diduga, kematian ikan-ikan tersebut disebabkan oleh pembuangan limbah dan limbah cair oleh PT. BMB yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Janjang Kosong (Jangkos) dan cangkang (shell) juga dibuang di area terbuka, sementara air limbah dibuang ke kolam yang tidak kedap, sehingga limbah tersebut merembes ke parit yang kemudian mengalir ke Sungai Masien. Akibatnya, ekosistem air terganggu dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sungai. David menambahkan bahwa pada 14 Maret 2024, berkas perkara terkait tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BMB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk dilimpahkan dan segera disidangkan. Karena kejahatan ini dilakukan oleh PT. BMB sebagai korporasi, maka tersangka korporasi harus dijatuhi pidana tambahan sesuai dengan Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009, yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh serta pemulihan lingkungan yang terdampak. David juga menyatakan bahwa ia telah memerintahkan penyidik untuk segera menyelidiki pelaku perorangan terkait kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. BMB. Jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang terkait kejahatan ini, hal itu akan diperiksa lebih lanjut. Penindakan berlapis ini diharapkan memberi efek jera, tegas Rasio Sani. Menurut saya, kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Sawit PT. BMB di Kecamatan Mahuning, Gunung Mas, mencerminkan masalah serius terkait tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan. Perusahaan-perusahaan besar seperti PT BMB memiliki kewajiban untuk memastikan operasional mereka tidak merusak ekosistem sekitar. Sayangnya, kasus ini menunjukkan kelalaian dalam mengelola limbah dan dampak operasional mereka terhadap lingkungan, yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi setiap korporasi yang bergerak di sektor sumber daya alam. Pencemaran yang disebabkan oleh perusahaan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan dan mata pencaharian masyarakat sekitar. Dalam hal ini, penerapan hukum harus tegas dan memberikan efek jera, termasuk menjatuhkan sanksi berat, baik dalam bentuk denda, perampasan keuntungan, maupun kewajiban memulihkan lingkungan. Pidana tambahan, seperti yang diatur dalam Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009, sangat relevan diterapkan untuk memastikan PT. BMB bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang telah mereka timbulkan. Secara keseluruhan, tindakan yang tegas dan menyeluruh diperlukan tidak hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban pencemaran, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar.