BEIJING - Otoritas Tiongkok menyatakan bahwa mulai 1 September, individu asing akan dikenai pajak penghasilan pribadi sebesar 20 persen atas dividen dan bonus yang mereka terima dari perusahaan bermodal asing yang berinvestasi di Tiongkok. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (1/9). Kebijakan pembebasan pajak yang sebelumnya berlaku sejak 1994 untuk menarik investasi asing sekaligus mendukung keterbukaan ekonomi Tiongkok kini dihentikan. Pencabutan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan kebijakan pajak preferensial dan mendorong terbentuknya pasar nasional yang terpadu, berdasarkan pengumuman bersama Kementerian Keuangan Tiongkok dan Administrasi Perpajakan Negara Tiongkok. Sejumlah analis menilai penerapan kebijakan tersebut dapat membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan seragam. Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat mendukung pembangunan pasar nasional yang terpadu, mengurangi celah dalam perpajakan, serta meningkatkan fungsi pajak sebagai instrumen regulasi.