JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Peserta program BPJS Kesehatan perlu memahami bahwa tidak seluruh penyakit maupun layanan medis dapat dibiayai melalui program jaminan kesehatan nasional tersebut. Terdapat sejumlah kategori layanan kesehatan yang dikecualikan dari cakupan manfaat BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi BPJS Kesehatan dalam menentukan jenis pelayanan apa saja yang dapat dan tidak dapat dibiayai oleh program tersebut. Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Secara umum, layanan kesehatan yang tidak dijamin mencakup pelayanan yang tidak sesuai prosedur, bersifat estetika, hingga penyakit atau cedera akibat tindakan tertentu yang telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, sejumlah layanan seperti pengobatan infertilitas, perawatan akibat ketergantungan alkohol atau narkoba, hingga pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak termasuk dalam manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan kepada para pesertanya. Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, sebagaimana dikutip pada Minggu, 2 Agustus 2026. 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa tidak termasuk dalam cakupan layanan yang dijamin BPJS Kesehatan. Penanganan wabah dan kejadian luar biasa menjadi tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme penanggulangan bencana dan kesehatan masyarakat yang terpisah dari program jaminan kesehatan. 2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini dianggap bersifat kosmetik dan bukan merupakan kebutuhan medis yang mendesak. 3. Perataan gigi seperti penggunaan behel atau kawat gigi juga termasuk dalam kategori layanan yang tidak dijamin. Perawatan ortodontik ini umumnya bersifat estetika dan tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan. 4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan untuk korban tindak pidana menjadi tanggung jawab negara melalui mekanisme lain di luar jaminan kesehatan nasional. 5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan. 6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat juga masuk dalam daftar layanan yang tidak ditanggung. Perawatan untuk kondisi ini tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai akibat dari perilaku yang dapat dicegah. 7. Pengobatan mandul atau infertilitas tidak termasuk dalam layanan yang dijamin BPJS Kesehatan. Terapi kesuburan dan prosedur medis terkait pengobatan infertilitas tidak dibiayai oleh program jaminan kesehatan nasional. 8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran, juga dikecualikan dari layanan yang dijamin. 9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam manfaat yang diberikan. Program jaminan kesehatan nasional hanya mencakup layanan yang diselenggarakan di dalam wilayah Indonesia. 10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen juga tidak ditanggung. Layanan ini belum memiliki bukti ilmiah yang cukup mengenai efektivitas dan keamanannya sehingga tidak termasuk dalam cakupan manfaat. 11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hanya pengobatan yang telah terbukti secara ilmiah efektif yang dapat masuk dalam cakupan layanan. 12. Alat kontrasepsi tidak termasuk dalam cakupan layanan yang dibiayai BPJS Kesehatan. Pengadaan alat kontrasepsi menjadi tanggung jawab program keluarga berencana yang dikelola oleh pemerintah melalui mekanisme tersendiri. 13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti perlengkapan medis untuk perawatan di rumah, juga tidak ditanggung oleh program jaminan kesehatan. Layanan ini dianggap di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan. 14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan, tidak termasuk dalam cakupan manfaat. 15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat. Peserta yang mendapatkan perawatan di fasilitas yang belum memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menanggung biaya sendiri, terkecuali jika kondisi tersebut merupakan kegawatdaruratan medis. 16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. 17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai dengan nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai hak kelas rawat peserta, juga tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan. 18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri juga dikecualikan. Layanan kesehatan untuk institusi tersebut diatur melalui mekanisme tersendiri di luar program BPJS Kesehatan. 19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kegiatan bakti sosial kesehatan umumnya merupakan program tanggung jawab sosial yang didanai melalui mekanisme lain. 20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain juga tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan untuk menghindari duplikasi pembiayaan. 21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan juga dikecualikan dari cakupan layanan BPJS Kesehatan.