JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Video viral berjudul 'Yank Uwes Yank' masih menduduki pencarian tertinggi di dunia maya. Banyak warganet yang memburu link video viral 'Yank Uwes Yank' tersebut. Video yang saat ini tengah viral itu diduga merupakan video asusila yang dilakukan oleh sepasang remaja. Video tersebut viral di media sosial setelah tersebar luas di platform pesan singkat. Berdasarkan informasi yang beredar, video viral 'Yank Uwes Yank' memiliki durasi terpanjang 8 menit 53 detik. Video inilah yang tengah diburu oleh warganet. Salah satu yang menjadi sorotan dalam video tersebut adalah adanya dialog 'Yank Uwes Yank' yang sangat terdengar. Frasa itulah yang menjadi kata kunci warganet untuk menemukan link video asusila ini. Video viral asusila tersebut diduga berasal dari daerah Banyuwangi. Namun hingga kini belum diketahui para pelaku dalam adegan tersebut dan asal video tersebut. Bahaya Mengakses Video Asusila Dengan masifnya informasi terkait video viral 'Yank Uwes Yank' membuat publik semakin penasaran sehingga banyak yang langsung memburu link video tersebut. Namun sejatinya mengakses video asusila merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Dasar hukum dari larangan mengakses video asusila terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi. Hukuman dalam Undang-Undang ini tidak hanya mengancam para pelaku pembuat video asusila namun juga pelaku yang mengakses video tersebut. Bagi pelaku menyimpan bahkan menyebarkan luaskan video asusila terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Hukuman pidana ini bahkan berlaku bagi pelaku yang sengaja mengunduh (download) video asusila. Selain hukuman pidana, mengakses video asusila juga sangat berbahaya terutama link-link ilegal yang disebar mengandung phising. Tujuannya agar dapat mencuri data pribadi pengguna yang mengakses link tersebut. Perangkat pengguna juga dapat diretas bahkan pembobolan rekening juga dapat terjadi hanya karena mengakses link video asusila yang sedang viral. Untuk itu jangan asal mengklik suatu link bila perlu hindari mengakses video asusila. Video Viral 'Yank Uwes Yank' Ditangani Polisi Hebohnya video viral 'Yank Uwes Yank' sempat menggemparkan warga Banyuwangi. Video asusila yang meresahkan tersebut saat ini telah ditangani pihak Polresta Banyuwangi sebagai kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan. Pelaporan kasus video asusila tersebut telah diterima SPKT Polresta Banyuwangi sejak 20 Juli 2026. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti. "Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," jelas Lanang. "Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," sambungnya. Pihak kepolisian mengimbau untuk tidak mengakses dan menyebarkan video asusila 'Yank Uwes Yank' serta mengingatkan masyarakat terkait UU ITE yang dapat berujung pidana.***