Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap hak penghayat kepercayaan, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga keberagaman, toleransi, persatuan nasional, serta pelestarian nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur Indonesia.