JAKARTA, NETRALNEWS.COM— Pemerintah Indonesia resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam keputusan itu disebutkan, tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total ada 25 hari libur resmi. Penetapan ini menjadi acuan bagi lembaga pemerintah, swasta, maupun masyarakat dalam menyusun rencana kerja dan kegiatan keluarga. Daftar Hari Libur Nasional 2026 Berdasarkan SKB Tiga Menteri Berikut rincian lengkap hari libur nasional tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam SKB Nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025: 1. 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi 2. 19 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 3. 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 4. 20 Maret – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 5. 3 April – Wafat Isa Almasih 6. 5 April – Hari Paskah 7. 20–21 April – Idulfitri 1447 H 8. 1 Mei – Hari Buruh Internasional 9. 14 Mei – Kenaikan Isa Almasih 10. 25 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE 11. 1 Juni – Hari Lahir Pancasila 12. 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 13. 28 Agustus – Iduladha 1447 H 14. 17 September – Tahun Baru Islam 1448 H 15. 25 Desember – Hari Raya Natal Cuti Bersama 2026: Libur Panjang Menanti Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama. Jadwalnya sebagai berikut: •19–22 April 2026 – Cuti bersama Idulfitri •24 Desember 2026 – Cuti bersama menjelang Natal •26 Desember 2026 – Cuti bersama setelah Natal Dengan kombinasi tanggal merah dan cuti bersama ini, masyarakat bisa menikmati beberapa periode libur panjang (long weekend) untuk berlibur, mudik, atau berkegiatan bersama keluarga. Kalender Resmi 2026 Bisa Diunduh Bagi masyarakat yang ingin memiliki versi digital, kalender resmi 2026 dapat diunduh dalam format PDF melalui situs setneg.go.id atau kemenag.go.id. Kalender tersebut mencantumkan tanggal merah, cuti bersama, dan hari besar keagamaan lengkap dengan sistem penanggalan Masehi dan Hijriah. Pemerintah Harap Jadwal Libur Bantu Perencanaan Publik Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut, penetapan lebih awal jadwal libur ini penting untuk mempermudah perencanaan kegiatan pemerintah dan pelayanan publik. Dengan begitu, masyarakat dan instansi bisa mengatur aktivitas secara efisien tanpa menurunkan produktivitas. “Dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan lebih awal, perencanaan kerja, pendidikan, dan layanan publik bisa lebih tertata,” kata Anas dalam keterangannya di laman resmi Kemenpan RB. Kesimpulan: 25 Hari Libur Resmi di Tahun 2026 Secara keseluruhan, tahun 2026 memiliki 25 hari libur resmi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja, keluarga, dan kegiatan sosial masyarakat. Dengan jadwal yang sudah ditetapkan sejak dini, masyarakat dapat lebih siap menyambut tahun baru dengan rencana yang matang, baik untuk bekerja maupun berlibur.