JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pada 3 Oktober KST, SM Entertainment mengumumkan telah mengajukan lebih dari 200 laporan hukum baru terhadap aktivitas online yang dianggap merugikan artis mereka. Laporan ini disampaikan melalui platform resmi perusahaan bernama Kwangya 119, tempat penggemar bisa melaporkan komentar jahat, rumor, maupun pelecehan yang menargetkan artis SM. SM menjelaskan bahwa bukti laporan berasal dari penggemar maupun hasil pemantauan internal perusahaan. Kasus-kasus yang ditindak mencakup penyebaran rumor palsu, pencemaran nama baik, pelecehan seksual, pembuatan deepfake, hingga penghinaan secara langsung. Pihak agensi menegaskan bahwa semua tindakan yang menyebabkan kerugian fisik maupun mental pada artis dapat digolongkan sebagai tindakan ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Mereka juga mengingatkan agar publik berhati-hati agar tidak terseret ke dalam masalah hukum. SM Entertainment saat ini menaungi sejumlah artis besar di industri K-Pop, mulai dari BoA, TVXQ, Super Junior, Girls' Generation, SHINee, EXO, Red Velvet, NCT, WayV, aespa, hingga RIIZE.