JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Desakan agar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) segera direvisi makin menguat. Langkah ini dinilai mendesak menyusul semakin berkembangnya modus kejahatan perdagangan orang yang kini memanfaatkan kemajuan teknologi digital, terorganisasi, dan beroperasi lintas negara. Usulan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Dalam pernyataannya, Willy menegaskan perlunya pembaharuan regulasi agar mampu menjawab tantangan dan pola kejahatan modern. "Revisi Undang-Undang TPPO tidak hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, pengrusakan, hingga jaringan lintas negara," kata Willy Aditya di akun instagramnya. Sikap DPR ini selaras dengan dorongan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI). Sulhan Ibnu Sudi, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Adat DPN PERMAHI, menyampaikan bahwa revisi UU TPPO harus menjadi momentum strategi untuk memperkuat perlindungan korban dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. "Perdagangan orang bukan lagi kejahatan konvensional. Modus operandi telah berkembang melalui platform digital, jaringan lintas negara, hingga eksploitasi berbasis teknologi. Oleh karena itu, revisi UU TPPO harus mampu menjawab tantangan zaman dengan mengedepankan perlindungan korban, kepastian hukum, dan penindakan yang lebih efektif terhadap pelaku," ujar Sulhan di Jakarta (5/8/2026). Secara substantif, DPN PERMAHI menyoroti lima poin utama yang sejalan dengan gagasan penyesuaian hukum modern: 1.Perluasan Bentuk Eksploitasi Modern: Menjangkau eksploitasi digital, online scam, perdagangan organ tubuh, hingga kerja paksa. 2.Penguatan Perlindungan Korban: Menjamin hak restitusi, rehabilitasi, pendampingan hukum, serta pemulihan sosial dan ekonomi secara menyeluruh. 3.Penegasan Pidana Korporasi: Perlindungan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, entitas entitas pendukung (seperti perusahaan cangkang), serta pihak yang mengambil keuntungan dari TPPO. 4.Sinergi dan Kerja Sama Internasional: Memperkuat koordinasi lembaga lintas dan jaringan internasional untuk pencegahan serta penindakan lintas negara. 5. Pembuktian Modernisasi: Menyesuaikan pembuktian hukum dan penyelidikan dengan perkembangan informasi teknologi. Sulhan menambahkan bahwa regulasi pembaruan ini tidak boleh berhenti pada pengetatan pidana semata, tetapi juga wajib memperkuat aspek pencegahan, edukasi hukum, serta pengawasan di sektor-sektor rawan. “Pembaharuan regulasi ini sangatlah penting tentunya, namun tidak boleh menghentikan ancaman pidana saja tetapi harus ada pencegahan, baik dengan cara edukasi hukum ataupun dengan cara lainnya” tambah Sulhan. DPN PERMAHI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini melalui kajian akademis dan advokasi kebijakan agar lahir undang-undang yang responsif serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.