JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Di era digital, internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Belajar, bekerja, mencari informasi, menjalankan usaha, hingga berkomunikasi dengan keluarga kini semakin bergantung pada koneksi internet. Namun, kemudahan tersebut belum dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia. Di sejumlah wilayah pelosok, akses internet masih menjadi persoalan. Jaringan yang tersedia belum tentu stabil, infrastruktur belum memadai, dan pilihan layanan juga terbatas. Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjadi salah satu gambaran kondisi tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut wilayah Sikakap memang telah terjangkau jaringan 4G. Namun, kawasan tersebut belum memiliki jaringan fiber optic dan layanan internet masih bergantung pada satu operator. Kondisi itu menunjukkan bahwa keberadaan sinyal tidak selalu berarti masyarakat telah memperoleh akses internet yang layak. Di tengah keterbatasan tersebut, Yogi Gilang Arya Setia, warga lokal Sikakap berusia 39 tahun, mencoba mencari solusi. Awalnya, Yogi memasang layanan Starlink untuk memenuhi kebutuhan internet pribadi. Namun, melihat kebutuhan masyarakat sekitar yang juga kesulitan mendapatkan akses internet, koneksi tersebut kemudian dibuka untuk digunakan bersama melalui sistem voucher berbayar. Upaya yang awalnya berangkat dari kebutuhan masyarakat itu kemudian membawa Yogi ke ruang sidang. Ia kini menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin. Proses hukum terhadap Yogi hingga kini masih berjalan. Kasus tersebut menjadi persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar masalah perizinan. Di satu sisi, setiap penyelenggaraan layanan telekomunikasi memang harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku. Namun, di sisi lain, terdapat kebutuhan masyarakat yang nyata dan sudah berlangsung cukup lama. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa layanan semacam itu bisa muncul sejak awal? Jawabannya mungkin terletak pada kondisi akses internet di wilayah tersebut. Internet bagi masyarakat Sikakap bukan sekadar sarana untuk membuka media sosial. Pelajar membutuhkannya untuk belajar dan mencari bahan pendidikan. Pelaku usaha membutuhkannya untuk menjangkau konsumen. Sementara masyarakat secara umum membutuhkan internet untuk berkomunikasi dan mengakses berbagai layanan digital. Ketika kebutuhan tersebut tidak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai, masyarakat pada akhirnya akan mencari alternatif. Di sinilah kasus Yogi membuka persoalan yang lebih luas mengenai pemerataan digital di Indonesia. Selama ini, pemerataan akses internet kerap dilihat dari seberapa banyak wilayah yang telah mendapatkan jaringan. Padahal, keberadaan jaringan tidak otomatis menjamin masyarakat memperoleh akses internet yang stabil, berkualitas, terjangkau, dan dapat digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Dengan kata lain, ada sinyal belum tentu berarti ada akses digital yang memadai. Pemerintah sendiri melihat persoalan Sikakap dari dua sisi. Dalam keterangan resmi pada 25 Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebutuhan masyarakat Sikakap terhadap layanan internet yang lebih baik memang ada. Pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi pada saat yang sama berupaya mencari solusi agar kebutuhan internet masyarakat dapat dipenuhi melalui layanan yang sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut kemudian berlanjut pada 29 Agustus 2026 ketika Komdigi menjembatani komunikasi dengan Telkomsat dan Starlink. Yogi direncanakan mendapatkan pembinaan agar dapat menjadi reseller resmi layanan Starlink. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan sebenarnya tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Justru, persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk mencari jalan tengah: masyarakat mendapatkan akses internet yang dibutuhkan, sementara penyediaan layanan tetap berjalan sesuai regulasi. Kasus Yogi seharusnya menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya dengan menghadirkan sinyal di suatu wilayah. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat benar-benar dapat menggunakan internet secara layak, stabil, terjangkau, dan berkelanjutan. Masyarakat di daerah terpencil tidak bisa selamanya diminta menunggu sampai seluruh infrastruktur digital tersedia secara sempurna. Ketika kebutuhan sudah hadir, mereka akan berusaha mencari cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Persoalannya, solusi yang lahir dari keterbatasan terkadang justru berhadapan dengan aturan. Di sinilah negara seharusnya hadir lebih awal. Bukan hanya sebagai penegak regulasi, tetapi juga sebagai pihak yang memastikan masyarakat di wilayah terpencil tidak tertinggal dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk terhubung dengan dunia digital. Kasus Yogi bukan semata-mata perkara seorang warga yang menyediakan akses internet. Kasus ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar: pemerataan digital Indonesia masih menghadapi tantangan. Ketika akses internet belum benar-benar merata, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas jaringan. Di balik koneksi internet terdapat kesempatan untuk belajar, bekerja, menjalankan usaha, memperoleh informasi, mengembangkan keterampilan, dan meningkatkan taraf hidup. Karena itu, pemerataan digital seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “apakah wilayah tersebut sudah memiliki sinyal?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “apakah masyarakat di wilayah tersebut benar-benar sudah memiliki akses internet yang layak?” Sikakap memberikan gambaran bahwa pekerjaan rumah pemerataan digital Indonesia masih jauh dari selesai.