NAGEKEO, NETRALNEWS.COM - Warga korban gempa bumi yang menetap di kawasan Irigasi Mbay, Kabupaten Nagekeo, kini menghadapi pilihan sulit. Untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah dari pemerintah, mereka didorong meninggalkan kawasan irigasi dan mencari lokasi baru di luar kawasan tersebut. Persoalannya, tidak semua warga memiliki tanah alternatif untuk membangun rumah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat yang sejak bencana gempa terjadi masih berjuang mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak. Mereka bukan hanya menghadapi kerusakan rumah, tetapi kini harus berhadapan dengan persoalan status dan lokasi tanah apabila ingin memperoleh bantuan perumahan dari pemerintah. Pemerintah Kabupaten Nagekeo menyatakan pembangunan kembali rumah di kawasan Irigasi Mbay tidak dapat dilakukan karena terbentur ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratiansus Muga Sada, ketika dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026), mengatakan pemerintah tidak dapat membangun kembali rumah di lahan irigasi yang terdampak gempa. Menurut dia, kebijakan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang membatasi alih fungsi lahan, termasuk penggunaan lahan pertanian untuk bangunan. “Solusi yang terbaik adalah relokasi,” kata Wakil Bupati. Warga Didorong Cari Lokasi Sendiri Pemerintah daerah menyebut masyarakat yang memiliki lahan di luar kawasan Irigasi Mbay dapat mengajukan permohonan bantuan perumahan dengan melampirkan calon lokasi pembangunan. Pemda, kata Gonzalo, akan berupaya mendorong bantuan perumahan melalui berbagai skema pemerintah. Namun, kebijakan tersebut menyisakan persoalan mendasar, bagaimana dengan warga korban gempa yang tidak memiliki tanah di luar kawasan irigasi? Pertanyaan ini menjadi penting karena masyarakat yang terdampak bencana berada dalam situasi yang serba terbatas. Sebagian kehilangan tempat tinggal, sebagian lainnya tinggal dalam kondisi yang belum sepenuhnya aman, sementara kemampuan ekonomi mereka untuk membeli tanah baru tentu tidak sama. Jika penyediaan lokasi baru menjadi tanggung jawab masing-masing warga, maka masyarakat miskin dan keluarga yang tidak memiliki lahan alternatif berpotensi menjadi kelompok yang paling sulit mengakses bantuan. Perlindungan Lahan Penting, Hak Korban Gempa Juga Harus Dijamin Pemerintah memiliki alasan untuk menjaga kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan bagian penting dari kepentingan jangka panjang, termasuk ketahanan dan swasembada pangan. Wakil Bupati menjelaskan, selama ini sejumlah program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk kawasan Irigasi Mbay disebut terkendala karena keberadaan rumah permanen dan tanaman perkebunan di kawasan tersebut. Menurutnya, apabila perumahan tidak lagi berada di kawasan irigasi, peluang pengembangan program pertanian dan swasembada pangan akan semakin terbuka. “Keuntungan dari tidak lagi dibangun perumahan di daerah irigasi adalah program-program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat di daerah irigasi dalam rangka swasembada pangan bisa dapat diakses,” jelasnya. Ia mengatakan, pengajuan program untuk kawasan irigasi sebelumnya kerap tidak mendapatkan pembiayaan karena tidak memenuhi sejumlah syarat atau indikator, salah satunya keberadaan perumahan permanen dan tanaman perkebunan. Namun, persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini adalah bencana telah terjadi. Rumah warga rusak atau terdampak gempa. Mereka membutuhkan penanganan segera. Karena itu, kebijakan pemerintah idealnya tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidaknya membangun rumah di kawasan irigasi. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa larangan pembangunan tersebut tidak membuat korban bencana kehilangan kesempatan memperoleh hunian yang layak. Jangan Bebankan Relokasi kepada Korban Relokasi yang dilakukan tanpa dukungan komprehensif berisiko menambah beban masyarakat. Warga yang sudah kehilangan rumah akibat gempa bisa kembali menghadapi persoalan baru berupa kebutuhan membeli tanah, membangun rumah, memindahkan keluarga, mencari sumber air, menyesuaikan akses pendidikan anak, hingga memastikan keberlanjutan pekerjaan. Bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, seluruh kebutuhan tersebut bukan perkara mudah. Karena itu, jika pemerintah benar-benar menjadikan relokasi sebagai solusi utama, maka negara harus hadir lebih jauh. Pemerintah perlu memfasilitasi lahan relokasi yang aman dan legal bagi masyarakat di irigasi Mbay karena relokasi tidak menjadi sekadar syarat administratif untuk mendapatkan bantuan rumah, melainkan benar-benar menjadi bagian dari pemulihan kehidupan masyarakat korban gempa. Menunggu Keberpihakan Pemerintah Kecemasan warga Irigasi Mbay pada akhirnya bukan semata-mata mengenai apakah mereka boleh membangun kembali rumah di atas lahan yang selama ini ditempati. Yang mereka tunggu adalah kepastian bahwa setelah rumah mereka rusak akibat gempa, pemerintah tidak membiarkan mereka mencari solusi sendiri. Masyarakat membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi solusi ditengah ketidak berdayaan mereka. Sebab, tidak adil jika korban bencana yang kehilangan rumah kemudian dibebani kewajiban menyediakan sendiri tanah baru sebagai prasyarat untuk memperoleh bantuan. Pemerintah tentu berkepentingan menjaga kawasan Irigasi Mbay sebagai kawasan pertanian. Tetapi kepentingan tersebut semestinya dapat berjalan beriringan dengan kewajiban negara melindungi warga yang terdampak bencana. Jika relokasi memang merupakan pilihan terbaik, maka pemerintah perlu membuktikannya dengan menghadirkan solusi nyata, bukan hanya mendorong warga untuk pindah. Sebab bagi masyarakat korban gempa, yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar pilihan untuk meninggalkan rumah lama, melainkan jaminan untuk memiliki rumah baru yang aman, layak, dan terjangkau tanpa membuat mereka kehilangan sumber penghidupan.