JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah daerah se-Tanah Papua segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Dana Otsus tahap II sebesar 45 persen semestinya telah disalurkan paling lambat pada Juni 2026. Namun, hingga Agustus masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang belum menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran Dana Otsus maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Hal tersebut disampaikan Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua, yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (27/8/2026). Ribka menegaskan, keterlambatan penyaluran tidak boleh terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM). “Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka Haluk. Menurutnya, mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat komitmen, koordinasi, konsistensi, serta fungsi pengawasan agar proses penyaluran dapat segera diselesaikan. Dana Otsus Harus Dirasakan Masyarakat Ribka mengingatkan bahwa percepatan penyaluran Dana Otsus bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi pemerintahan. Dana tersebut harus segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua. Ia menekankan pentingnya penggunaan Dana Otsus untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar lainnya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 pemerintah daerah telah memperoleh penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, belum seluruh daerah tersebut menerima Dana Otsus dan DTI secara lengkap. Karena itu, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis terkait untuk memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap proses penyaluran dan penggunaan dana tersebut. Terapkan Prinsip 5T Dalam pelaksanaan Dana Otsus, pemerintah daerah diminta memastikan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Prinsip tersebut dinilai penting agar Dana Otsus tidak berhenti pada proses administrasi anggaran, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. “Pastikan setiap rupiah Dana Otsus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tanah Papua,” menjadi pesan yang ditekankan dalam percepatan pengelolaan dana tersebut. Percepatan penyaluran diharapkan dapat memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Tanah Papua berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus mencegah keterlambatan kembali terjadi pada tahapan berikutnya.Cuplikan keterangan singkat: Wamendagri Ribka Haluk mendesak seluruh Pemda se-Tanah Papua mempercepat penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 sebesar 45 persen. Ia menegaskan keterlambatan tidak boleh terus dijadikan alasan dan meminta dana segera dirasakan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, rumah sakit, serta pelayanan dasar.