NEW YORK - Sebanyak 2.197 imigran ditangkap oleh agen Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) Amerika Serikat (AS) dalam operasi yang berlangsung di seluruh Negara Bagian New York sejak akhir Juli hingga akhir Agustus. Informasi tersebut disampaikan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin pada Selasa (1/9). Dalam konferensi pers di New York City, Mullin mengatakan "Operasi Apel Busuk" (Operation Rotten Apple) telah melakukan hal yang menurutnya tidak dilakukan oleh "politisi pendukung kebijakan suaka" (sanctuary politician) di New York City maupun Negara Bagian New York, yaitu menjadikan Empire State lebih aman. Ia juga menyebut operasi tersebut tidak memperoleh dukungan dari Wali Kota New York City Zohran Mamdani ataupun Gubernur New York Kathy Hochul. "Selama operasi ini dilaksanakan, kami menangkap para pembunuh, pemerkosa, pelaku pedofilia, pengedar narkoba, dan pelaku kekerasan," kata Mullin. Pernyataan serupa disampaikan Tom Homan, kepala urusan perbatasan di Gedung Putih. Ia menuding para politikus Demokrat di New York dan sejumlah wilayah lain mengklaim memperhatikan keamanan publik, tetapi justru tidak mengizinkan petugas penegak hukum imigrasi memasuki penjara untuk menangkap pelaku kejahatan. "Sebaliknya, mereka membebaskan para pelaku ke jalanan. Itu tidak masuk akal." Namun, Gubernur New York Kathy Hochul membantah pernyataan pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) tersebut. Dalam konferensi pers terpisah pada hari yang sama, Hochul menegaskan bahwa "kami bukanlah negara bagian yang menjadi suaka bagi para penjahat" dan menuduh pemerintahan Trump menyampaikan kebohongan kepada masyarakat. "Ini pesan saya kepada presiden: Jangan merusak upaya kami dalam menjaga keamanan publik. Jangan menghentikan pendanaan bagi kepolisian yang menggagalkan serangan teror. Jangan mempermainkan nyawa orang-orang demi kepentingan politik," ungkap Hochul. Hochul juga meminta pemerintah federal mencairkan dana kontraterorisme sebesar 87 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp17.727) yang menurutnya menjadi hak New York. "Cairkan dana 87 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp17.727) yang menjadi hak kami, karena jika Anda tidak mencairkan dana kontraterorisme tersebut, Anda berarti mengkhianati setiap keluarga yang kehilangan anggotanya dalam tragedi 9/11," tutur Hochul, seraya mengatakan bahwa DHS, lembaga yang dibentuk sebagai respons atas peristiwa 9/11, menahan 40 persen dana kontraterorisme untuk Negara Bagian New York. Sementara itu, Mamdani mengatakan pemerintah federal akan dihubungi apabila terdapat seseorang yang melakukan tindak kejahatan serius. Mamdani mengatakan bahwa jika ada orang yang melakukan kejahatan serius, "kami akan menghubungi pemerintah federal tentang hal tersebut." Ia kemudian mengkritik tindakan ICE yang dinilainya mengarah pada kriminalisasi terhadap imigran hanya karena status mereka. "Namun demikian, apa yang kami lihat dari ICE adalah upaya untuk mengkriminalisasi fakta bahwa seseorang merupakan imigran, dan kami menyaksikan tindakan-tindakan yang meneror para imigran di seluruh kota kami dan, sejujurnya, di seluruh negara kami, yang telah membuat begitu banyak orang, apa pun status mereka, merasa sangat takut bahkan untuk keluar rumah," imbuh Mamdani.