YALIMO, NETRALNEWS.COM - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yalimo menolak rencana pendataan ulang warga sipil yang mengungsi dari sejumlah wilayah konflik di Papua. Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Yalimo, Papua Pegunungan, Minggu (23/8/2026). Dalam pernyataan sikapnya, Ketua KNPB Wilayah Yalimo Theo Logo menyoroti rencana keterlibatan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dalam penanganan persoalan pengungsian warga sipil. Theo Logo menyatakan bahwa pendataan ulang pengungsi tidak seharusnya dilakukan tanpa membahas akar konflik yang menurut mereka menjadi penyebab terjadinya kekerasan dan perpindahan warga sipil. KNPB juga menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kerja sama dengan Kementerian HAM dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua untuk menangani persoalan pengungsi. Menurut KNPB Wilayah Yalimo, jumlah pengungsi yang mereka tetapkan mencapai 125.931 orang. Angka tersebut merupakan klaim KNPB dan belum diverifikasi secara independen dalam pernyataan yang disampaikan pada konferensi pers tersebut. Selain persoalan pendataan, KNPB Yalimo mengaitkan konflik Papua dengan persoalan politik dan sejarah integrasi Papua ke Indonesia. Mereka menyatakan bahwa pendekatan pembangunan dan kesejahteraan tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan yang mereka pandang sebagai konflik politik. KNPB Yalimo kemudian mendorong penyelesaian konflik Papua melalui mekanisme internasional dengan melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral. Mereka menolak konsep dialog Papua-Jakarta dan memilih mekanisme perundingan internasional. Dalam pernyataannya, KNPB juga meminta pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan penilaian terhadap kondisi warga sipil yang mengungsi serta persoalan kemanusiaan di wilayah konflik. KNPB Yalimo turut meminta negara mengakui situasi konflik bersenjata di Papua sebagai konflik bersenjata non-internasional. Menurut organisasi tersebut, pengakuan itu diperlukan agar para pihak mematuhi ketentuan hukum humaniter internasional dan membuka akses kemanusiaan yang independen. Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan seruan agar persoalan Papua diselesaikan melalui mekanisme yang melibatkan pihak-pihak netral dan memperhatikan aspek kemanusiaan, hak asasi manusia, serta aspirasi politik yang disampaikan oleh pihak-pihak dalam konflik. Konferensi pers KNPB Wilayah Yalimo berlangsung pada 23 Agustus 2026 dan dihadiri sejumlah pengurus serta anggota organisasi.