JAKARTA- Keberadaan prostitusi merupakan bagian sejarah peradaban manusia yang sering dilupakan, tak heran sebab pandangan masyarakat mengenai ketabuan ranjang masih kental. Terutama Indonesia yang menganut budaya ketimuran sampai saat ini keberadaan prostitusi hanya menjadi rahasia umum dan ilegal. Berkali-kali pemerintah berupaya menghentikan prostitusi, namun prostitusi tetap berdiri bahkan berekspansi lebih cepat dari sebelumnya. Walau demikian, prostitusi menjadi saksi bisu sisi gelap manusia. Perdebatan prostitusi tak jauh-jauh dari isu HAM dan moral, yang jika dibicarakan tidak akan pernah menemukan titik terang karena moral sendiri merupakan konstruksi sosial. Bila ditinjau dari teori Categorical Imperatif Immanuel Kant yang menekankan martabat manusia, prostitusi melanggar hukum universal apabila dalam praktiknya terdapat pemaksaan maupun eksploitasi. Secara etimonologi, kata prostitusi berasal dari bahasa latin “pro-stituere” yang bermakna membiarkan diri berbuat zina, melakukan perbuatan pencabulan, persundalan, dan pergendalan. Berdasarkan catatan Sumeria, prostitusi telah muncul sejak 2400 SM silam menjadikan PSK atau pekerja seks komersial sebagai profesi tertua di dunia. Dalam sejarah Indonesia sekitar abad ke-10 tepatnya 7 Oktober 930 Masehi, terukir dalam Prasasti Mahasar mengenai adanya petugas pajak prostitusi yang disebut Juru Jalir mengacu pada hasil analisis yang diperoleh Ismail Lutfi selaku ahli epigrafi. Prasati ini memuat penetapan sima atau tanah bebas pajak untuk tempat ibadah prasada kabhaktyan pangurumbigyan oleh Sri Maharaja Rakai Hino Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa penguasa Kerajaan Medang. Prasasti Mahasar ditemukan oleh tim arkeolog BPCB Jawa Timur pada 9 Februari 2022 di Dusun Kedawung Desa Gemekan. Tujuh abad kemudian, prostitusi berubah menjadi bisnis subur yang banyak diminati. Saat VOC menaklukkan Jayakarta pada 30 Mei 1619 atas perintah J.P.Coen, Jayakarta luluhlantak ditengah kobaran api. Gubernur jenderal VOC tersebut kemudian membangun kota baru bergaya Belanda dilengkapi benteng-benteng pertahanan dan secara resmi mengubah Jayakarta menjadi Batavia. Kesenjangan antara jumlah pria dan wanita kala itu yakni periode 1860-1930 berkontribusi besar dalam peningkatan permintaan jasa prostitusi, rumah bordil milik Hubert menjadi salah satu yang paling populer selain Macao Po, tempat pelacuran pertama di Batavia untuk kelas atas. Di sebelah timur Macao Po, terdapat rumah bordil kelas rendah bernama Gang Mangga, pengunjung umumnya pekerja kasar seperti kuli dan supir. Bahkan saat itu orang-orang menyebut sakit sifilis menjadi sakit mangga. Tahun 1942, pergantian kekuasaan belanda oleh Jepang tidak serta merta membuat Indonesia lebih baik, justru rakyat semakin tercekik dengan kebijakan-kebijakan jepang tidak manusiawi. Keadaan ekonomi yang terpuruk akibat hasil produksi yang hanya ditujukan untuk kepentingan Jepang membuat kelaparan dan kemiskinan semakin merajalela. Selama pendudukan Jepang, secara fisik indonesia tidak mengalami perkembangan. Namun dalam konteks prostitusi, masa ini merupakan masa paling gelap dalam sejarah prostitusi di Indonesia. Banyak perempuan-perempuan yang mengalami pemaksaan dan eksploitasi dengan diiming-imingi akan diberi pendidikan maupun pekerjaan, realitanya mereka dikirim ke rumah-rumah bordil yang terletak di sekitar pelabuhan Semarang, Surabaya, dan Tanjung Priok untuk melayani tentara Jepang dan dilarang keluar dari rumah bordil. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan dari desa yang tidak bisa baca tulis dan amat miskin, sebagian masih dibawah umur sisanya sudah bersuami dan memiliki anak. Sedikitnya lapangan pekerjaan dan keinginan untuk meningkatkan taraf hidup membuat mereka terbuai janji manis sendenbu, sebuah badan propaganda bentukan kekaisaran Jepang yang khusus ditugaskan di Pulau Jawa. Biasanya, setelah dipindah ke rumah bordil mereka akan diberi nama Jepang dan wajib menggunakannya, belakangan mereka dikenal sebagai Jugun Ianfu. Ronasih, atau yang akrab disapa Mak Acih merupakan salah satu penyintas “Ianfu”, pada saat berusia 14 tahun ia diculik oleh dua tentara Jepang ditengah perjalanannya ke sekolah. Ia disekap kemudian dipaksa memuaskan hasrat biadab serdadu jepang. Kisah Ronasih merupakan satu diantara 200 ribu Jugun Ianfu lainnya. Tak hanya diperkosa mereka pun sering menerima kekerasan, menurut kesaksian Suhanah, kala itu ia yang berusia sekitar 16 tahun asyik bermain di depan rumahnya, tanpa aba-aba setidaknya delapan tentara Jepang datang menculik dan memperkosanya. Keberadaan dokter hanya supaya keadaan Jugun Ianfu sehat, namun ketika keadaan mereka bertambah parah akan dibuang begitu saja, persis seperti yang dialami Suhanah. Bahkan setelah berpuluh-puluh tahun Indonesia merdeka dari Jepang, luka dan trauma masih membekas dalam benak para penyintas “ianfu”. Meskipun pemerintah Jepang telah meminta maaf secara resmi namun tetap tidak akan pernah cukup untuk membayar pengalaman tragis yang mereka lalui. Di era modern seperti sekarang banyak pula perempuan yang terjun ke dunia prostitusi bukan atas kehendak hati, namun dipaksa keadaan yang menjebaknya di pilihan yang tidak ia nikmati. Mayoritas atas tuntutan ekonomi yang semakin menjepit setiap hari. Putri (26) berasal dari Subang mengikuti jejak ibunya menjadi kupu-kupu malam, pilihan Putri tidak mengejutkan ibunya sebab motifnya sama dengan ibunya dahulu; tekanan ekonomi. “Sama karena faktor ekonomi, mungkin dia nggak mau membebani keluarga terutama aku, jadi mungkin dia ikut terjun kerjanya sama seperti aku. Kata aku yaudah nggak masalah, bareng aja cuma nggak satu tempat aja, beda di tempatnya gitu.” Terangnya dalam wawancara dengan CNA (12/06/16). Bila ditinjau dari kacamata hukum, baik penyedia maupun pengguna jasa prostitusi di Indonesia terancam dibui, hal ini diatur dalam pasal mengatur perundang-undangan mengenai prostitusi dalam pasal 296 KUHP UU 1/2023 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.” Prostitusi akan selamanya ada apabila akar masalahnya belum tuntas, penggusuran area lokalisasi tak akan membuahkan hasil bila kemiskinan dan stigma masih ada. Justru memunculkan masalah sosial baru di masyarakat. Pemerintah patut mengambil kebijakan yang lebih holistik yang mecakup meningkatkan akses ke pendidikan yang merata, bantuan yang tepat sasaran, dan menggunakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan dan perlindungan PSK agar mereka tidak terus menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Dengan ini kita perlahan bisa menjadi masyarakat sesuai pancasila dimana prostitusi tidak lagi menjadi pilihan. DAFTAR PUSTAKA https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/. 24 Mei 2023. Prasasti Masahar. 15 September 2023. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbjatim/prasasti-masahar/. https://www.insertlive.com/, 27 September 2022, 15 Profesi Tertua Di Dunia, Ada PSK, 15 September 2023, https://www.insertlive.com/lifestyle/20220927183110-210-291683/15-profesi-tertua-di-dunia-ada-psk. https://voi.id/, 16 November 2020, Lonteku di Batavia, 15 September 2023, https://voi.id/memori/19963/lonteku-di-batavia. https://www.hukumonline.com/, 14 Februari 2023, Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK, 15 September 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-pemakai-jasa-psk-lt50d13cca972bc/. CNA. (2016 Juni 12). Kupukupu Malam: Indonesia’s Night Butterflies | Full Episode [Video]. YouTube. https://youtu.be/4nU3IYvTb90?si=0NyIyjl0MqPX6Dtb. Riyadi, Slem. (2014 Maret 26). Jugun Ianfu yang Terlupakan. Part 1 [Video]. YouTube. https://youtu.be/N3L1cgJqyuY?si=RUAtGo-Q2GDA8OYF. Thriyana, Djunyanto. 2016. CATEGORICAL IMPERATIVE IMMANUEL KANT SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE. Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 no 1. http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9335#:~:text=Kant%20memperkenalkan%20konsep%20'Categorical%20Imperative,kebebasan%20berdasarkan%20prinsip%2Dprinsip%20universal.