JAKARTA,NETRALNEWS.COM - Setiap kali musim kemarau mencapai puncaknya, lonceng sekolah di berbagai pelosok daerah tidak lagi selalu berbunyi sebagai tanda dimulainya kegiatan belajar. Di tengah kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekolah justru kerap menjadi ruang yang harus dikosongkan demi keselamatan siswa. Karhutla yang terus berulang bukan sekadar membakar semak dan pepohonan. Asap yang ditimbulkannya juga mengancam hak paling mendasar anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dan lingkungan yang sehat. Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menembus level berbahaya, bahkan melampaui angka 300 atau masuk kategori Sangat Tidak Sehat, pemerintah daerah biasanya mengambil langkah serupa: menutup sekolah, meliburkan siswa, atau mengalihkan pembelajaran ke layar gawai. Di atas kertas, merumahkan siswa merupakan keputusan yang manusiawi. Kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi paru-paru anak-anak dari paparan asap dan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Namun, pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: apakah penutupan sekolah benar-benar merupakan bentuk mitigasi yang efektif, atau justru menjadi solusi sementara atas persoalan lingkungan yang tidak kunjung diselesaikan? Ketika asap menggusur ruang belajar, publik sering kali diarahkan pada solusi bernama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekilas, kebijakan ini tampak praktis karena proses pendidikan tetap dapat berlangsung tanpa siswa harus datang ke sekolah. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa PJJ bukanlah solusi yang dapat diterapkan secara seragam di semua wilayah. Di daerah yang terdampak bencana asap, krisis lingkungan dapat berubah menjadi krisis pendidikan. Ketimpangan digital kembali terlihat. Anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak memiliki gawai memadai, keterbatasan kuota, atau akses internet yang stabil berisiko semakin tertinggal. Mereka bukan hanya kehilangan ruang belajar yang layak, tetapi juga menghadapi hambatan untuk mengikuti pembelajaran dari rumah. Ironisnya, rumah yang diharapkan menjadi benteng perlindungan terakhir pun belum tentu aman dari paparan asap. Tanpa pendingin ruangan atau pemurni udara, asap dapat masuk melalui celah-celah rumah dan tetap terhirup ketika anak tidur, beristirahat, maupun belajar. Kondisi tersebut menciptakan kerugian ganda: kesehatan mereka terancam, sementara kualitas pendidikan berpotensi menurun akibat learning loss yang terus terakumulasi. Pemerintah mungkin beralasan bahwa meliburkan sekolah merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan anak. Alasan tersebut tentu dapat dipahami. Keselamatan siswa harus menjadi prioritas. Namun, menjadikan krisis asap musiman sebagai sesuatu yang seolah-olah tidak terhindarkan juga perlu dikritisi. Karhutla tidak selalu dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Dalam banyak kasus, kebakaran berkaitan erat dengan aktivitas manusia, tata kelola lahan, lemahnya pengawasan, serta penegakan hukum yang belum memberikan efek jera. Karena itu, menjadikan PJJ sebagai solusi berulang setiap kali asap datang tanpa membenahi persoalan di hulu hanya akan membuat anak-anak menanggung akibat dari persoalan lingkungan yang bukan kesalahan mereka. Negara tidak boleh terus-menerus membiarkan sektor pendidikan menanggung beban akibat persoalan tata kelola lingkungan. Di sisi hulu, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Pencegahan kebakaran, pengawasan korporasi, pengelolaan lahan, serta restorasi ekosistem yang rusak juga harus menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang. Sementara di sisi hilir, protokol darurat pendidikan tidak boleh berhenti pada keputusan untuk meliburkan sekolah. Pemerintah daerah perlu menyiapkan ruang belajar aman dengan kualitas udara yang lebih baik di fasilitas umum, terutama di wilayah yang berulang kali terdampak karhutla. Sistem pembelajaran darurat juga harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak semakin memperlebar kesenjangan pendidikan. Ruang kelas bukan sekadar tempat anak menerima pelajaran. Di sanalah masa depan dipersiapkan, karakter dibentuk, dan cita-cita sebuah generasi dirawat. Karena itu, ketika asap karhutla terus menggusur aktivitas belajar tanpa diikuti perubahan nyata dalam tata kelola lingkungan, yang terancam bukan hanya kesehatan anak atau nyala lampu di ruang kelas. Lebih jauh dari itu, yang perlahan terancam adalah hak mereka untuk belajar, tumbuh dalam lingkungan yang sehat, dan membangun masa depan yang seharusnya menjadi milik mereka.