JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Negara selalu bicara soal target penerimaan. Angkanya besar, strateginya meyakinkan, dan setiap tahun optimisme fiskal terus diulang. Namun ada satu lubang yang sering dianggap biasa, padahal diam-diam terus menggerus negara: rokok ilegal. Masalah ini sering terlihat kecil karena tidak hadir seperti skandal besar. Ia bekerja pelan, senyap, dan berulang. Rokok ilegal beredar di pasar, dibeli karena lebih murah, lalu dianggap sekadar pelanggaran biasa. Padahal dampaknya tidak sesederhana itu. Negara kehilangan penerimaan, pelaku usaha yang patuh dirugikan, dan fungsi cukai sebagai alat pengendalian ikut melemah. Secara hukum, posisi cukai sebenarnya sangat jelas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa barang kena cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, atau pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Artinya, cukai bukan sekadar instrumen untuk mengisi kas negara, tetapi juga alat untuk mengatur dan mengendalikan. Karena itu, ketika rokok ilegal beredar, yang bocor bukan hanya uang negara, tetapi juga wibawa aturan. Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa barang kena cukai yang dijual eceran wajib dilekati pita cukai. Bahkan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana penjara dan denda berlapis. Jadi, tidak ada ruang untuk menganggap rokok ilegal sebagai pelanggaran kecil. Secara normatif, negara sudah tegas. Persoalannya, ketegasan aturan belum selalu terasa sama kuat di lapangan. Padahal negara sedang membutuhkan penerimaan yang kuat. Dalam APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai ditetapkan Rp336 triliun. Ini menunjukkan bahwa cukai tetap memegang peran penting dalam menopang fiskal. Maka, setiap kebocoran dari rokok ilegal seharusnya tidak lagi dianggap sepele. Negara tidak bisa bicara target besar, tetapi membiarkan kebocoran berjalan terus di lapangan. Menurut saya, di sinilah letak masalah utamanya. Diskusi soal cukai rokok terlalu sering berhenti pada tarif: naik atau tidak naik, memberatkan industri atau tidak. Padahal pertanyaan yang lebih penting justru ini: apakah barang kena cukai yang beredar sudah benar-benar berada dalam sistem yang patuh? Kalau jawabannya belum, maka masalah kita bukan sekadar desain tarif, melainkan kebocoran sistem. Rokok ilegal juga menciptakan ketidakadilan yang nyata. Pelaku usaha legal membayar cukai, mengikuti aturan, dan menanggung biaya kepatuhan. Sementara itu, pelaku ilegal bisa menjual lebih murah karena tidak memikul beban yang sama. Jika ini dibiarkan, negara sedang membentuk pasar yang menghukum kepatuhan dan memberi ruang pada pelanggaran. Dalam jangka panjang, ini berbahaya karena merusak moral kepatuhan itu sendiri. Yang lebih ironis, rokok ilegal juga melemahkan tujuan pengendalian. Negara mengenakan cukai karena hasil tembakau adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Namun kalau rokok ilegal justru beredar lebih murah dan lebih mudah dijangkau, maka logika pengendalian itu runtuh. Akhirnya, negara kalah dua kali: penerimaan bocor, pengendalian gagal. Karena itu, perang melawan rokok ilegal tidak boleh sekadar dipahami sebagai operasi rutin aparat. Ini harus dibaca sebagai upaya menutup lubang yang menggerus negara. Apalagi pemerintah sebenarnya juga sudah memberi ruang keterlibatan daerah. Dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Artinya, pemberantasan rokok ilegal seharusnya bukan hanya urusan pusat, tetapi juga agenda serius pemerintah daerah. Pada akhirnya, rokok ilegal mengajarkan satu hal penting: penerimaan negara tidak selalu bocor karena kebijakan yang salah besar. Kadang ia bocor karena negara terlalu lama membiarkan lubang kecil tetap terbuka. Dan lubang kecil yang dibiarkan terus-menerus, lama-lama berubah menjadi kerusakan besar. Karena itu, rokok ilegal tidak boleh lagi diposisikan sebagai isu pinggiran. Ia adalah ancaman nyata bagi penerimaan negara, bagi keadilan usaha, dan bagi kredibilitas kebijakan cukai itu sendiri. Jika negara ingin penerimaan yang kuat, maka menutup lubang ini bukan pilihan tambahan. Ini keharusan.