JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Penempatan angka asumsi adalah proses dalam penyusunan anggaran negara. Proses penyusunan RAPBN menempatkan angka-angka asumsi tersebut sebagai faktor luar yang akan menentukan kondisi anggaran, baik sisi pendapatan maupun belanja. Penetapan angka asumsi dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari wakil-wakil dari Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik, yang bersidang secar rutin untuk membahas dan menentukan angka asumsi. Angka-angka asumsi yang dihasilkan oleh tim tersebut selanjutnya dipakai sebagai dasar untuk menyusun RAPBN. Angka-angka yang tertera masih berupa usulan dari pihak eksekutif (pemerintah) kepada pihak legislatif (DPR). RAPBN ini disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam suatu sidang paripurna yang merupakan awal dari proses pembahasan RAPBN antara pemerintah dan DPR, hingga mencapai kesepakatan dengan memutuskan rancangan yang diajukan pemerintah menjadi APBN. Fungsi APBN Dalam Haryanto, Sahmuddin, Arifuddin (2007) adalah sebagai berikut : 1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. 2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBN menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. 3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBN menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBN harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara. Secara garis besar dalam Haryanto, Sahmuddin, Arifuddin, (2007) APBN terdiri dari 5 (lima) komponen utama, yaitu: 1. Pendapatan Negara dan Hibah 2. Belanja negara 3. Keseimbangan primer 4. Surplus/defisit anggaran 5. Pembiayaan Sistem anggaran negara saat ini dalam Haryanto, Sahmuddin, Arifuddin (2007) terdiri dari 2 (dua) komponen utama: Anggaran untuk pemerintah pusat yang dibagi dalam: a. Anggaran rutin yang besarnya kira-kira 62 persen dari total pengeluaran meliputi: belanja pegawai, belanja barang dan subsidi (BBM dan bukan BBM) b. Anggaran pembangunan yang besarnya kira-kira 14 persen dari total pengeluaran meliputi pembiayaan rupiah dan pembiayaan proyek. Untuk anggaran pembangunan, peranan dana yang berasal dari negara-negara donatur saat ini masih cukup besar. Anggaran belanja untuk daerah, yang besarnya kira-kira 24 persen dari total pengeluaran. Anggaran ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana tersebut di transfer ke pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kotamadya.