JAKARTA - Pada akhir Agustus 2026, Jakarta kembali menjadi panggung demokrasi. Dari berbagai daerah dan kelompok masyarakat, suara kritik terhadap penyelenggaraan negara kembali terdengar. Salah satu yang menarik perhatian adalah kedatangan masyarakat Pati, Jawa Tengah, yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka di depan lembaga perwakilan rakyat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa tuntutan yang mencerminkan keresahan publik yang lebih luas: percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, pemberantasan korupsi secara lebih tegas, serta tuntutan agar negara menunjukkan keberpihakannya terhadap keadilan. Pada saat yang hampir bersamaan, berbagai elemen mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia dan kelompok mahasiswa lainnya, juga menyampaikan delapan tuntutan yang menyentuh persoalan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tuntutan mahasiswa tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu kebijakan tertentu. Isunya mencakup pemberantasan korupsi dan penguatan integritas lembaga negara, evaluasi terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat, perhatian terhadap persoalan ekonomi rakyat, penguatan demokrasi dan kebebasan sipil, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta perlunya kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan. Jika diperhatikan secara lebih mendalam, terdapat titik temu antara aspirasi masyarakat Pati dan suara mahasiswa. Keduanya datang dari latar belakang yang berbeda. Masyarakat Pati berbicara berdasarkan pengalaman langsung sebagai warga yang berhadapan dengan kebijakan pemerintah. Mahasiswa berbicara dari perspektif generasi muda yang melihat persoalan negara secara lebih struktural. Namun keduanya bertemu pada satu pertanyaan yang sama: Apakah institusi negara telah bekerja secara efektif, adil, dan dapat dipercaya? Pertanyaan tersebut merupakan inti dari demokrasi modern. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilihan umum atau pergantian kekuasaan secara damai. Demokrasi juga diukur dari kemampuan negara membangun institusi yang mampu mendengar masyarakat, menegakkan hukum secara adil, dan mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik. Dalam negara demokrasi, kritik bukanlah ancaman. Kritik merupakan mekanisme koreksi. Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang tidak pernah dikritik. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang memiliki kemampuan untuk menerima kritik, menjelaskan kebijakan, memperbaiki kekurangan, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Karena itu, berbagai tuntutan yang muncul dari masyarakat seharusnya tidak semata-mata dilihat sebagai tekanan politik. Ia perlu dibaca sebagai informasi mengenai kondisi hubungan antara negara dan rakyat. Persoalan korupsi menjadi salah satu contoh yang paling jelas. Tuntutan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset bukanlah isu yang muncul secara tiba-tiba. Gagasan tersebut telah lama menjadi bagian dari perdebatan nasional mengenai bagaimana negara dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Kebetulan saja isu tersebut muncul kembali bersamaan dengan aksi masyarakat. Namun justru di situlah pemerintah memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dapat diserap melalui proses institusional. Pemerintah yang demokratis tidak harus menerima setiap tuntutan secara otomatis. Sebuah negara hukum tetap membutuhkan kajian, proses legislasi, pertimbangan ekonomi, dan perlindungan terhadap prinsip keadilan. Tetapi pemerintah wajib menunjukkan bahwa suara masyarakat didengar dan dipertimbangkan secara serius. Pati dan Tradisi Keberanian Menyuarakan Keadilan Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat Pati memiliki dimensi sosial yang menarik. Pati bukan hanya sebuah daerah yang muncul dalam berita karena sebuah demonstrasi. Wilayah ini memiliki sejarah panjang mengenai hubungan antara masyarakat dan kekuasaan. Tradisi tersebut tidak berarti bahwa masyarakat Pati selalu berada dalam posisi berseberangan dengan pemerintah. Justru sebaliknya, ia menunjukkan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap kekuasaan agar menjalankan tanggung jawabnya secara adil. Dalam sejarah Jawa, Pati pernah mengalami berbagai dinamika politik dengan pusat kekuasaan yang lebih besar. Kisah tentang konflik antara Kadipaten Pati dan Kesultanan Mataram pada abad ke-17 menggambarkan bagaimana hubungan antara pusat dan daerah tidak selalu berjalan tanpa ketegangan. Tokoh seperti Adipati Pragola dalam historiografi Jawa sering digambarkan sebagai simbol keberanian mempertahankan kepentingan daerah ketika berhadapan dengan kekuasaan yang lebih besar. Tentu kisah tersebut harus dibaca secara kritis karena sebagian berasal dari tradisi babad yang memiliki unsur simbolik dan kepentingan politik pada zamannya. Namun yang menarik bukan hanya detail peperangannya. Yang penting adalah bagaimana memori sosial tentang keberanian mempertanyakan kekuasaan tetap menjadi bagian dari identitas masyarakat. Pada abad berikutnya, muncul Syekh Ahmad Mutamakkin di Kajen, Pati, yang dikenal melalui pergulatan pemikiran keagamaan. Kisahnya dalam Serat Cebolek menggambarkan bagaimana gagasan yang berbeda dapat membawa seseorang berhadapan dengan otoritas yang mapan. Kemudian pada masa kolonial, gerakan Samin yang berkembang di wilayah sekitar Pati menunjukkan bentuk lain dari perlawanan sosial. Gerakan ini tidak menggunakan kekerasan, tetapi melalui penolakan terhadap aturan kolonial yang dianggap tidak adil. Dari rangkaian sejarah tersebut terlihat bahwa keberanian masyarakat mempertanyakan kekuasaan bukanlah fenomena baru. Namun dalam demokrasi modern, bentuk perjuangan tersebut seharusnya tidak lagi melalui konflik antara rakyat dan negara, melainkan melalui mekanisme institusi yang bekerja dengan baik. Demokrasi, Institusi, dan Krisis Kepercayaan Fenomena Pati dan gerakan mahasiswa pada 2026 sebenarnya membawa kita kepada pertanyaan yang lebih besar: apakah persoalan utama demokrasi Indonesia adalah kurangnya kebebasan politik, atau justru kualitas institusi yang belum mampu mengikuti perkembangan masyarakat? Setelah Reformasi 1998, Indonesia mengalami perubahan politik yang sangat besar. Kebebasan pers berkembang, pemilihan umum berlangsung secara kompetitif, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan pendapat, dan pergantian kekuasaan dapat berlangsung secara konstitusional. Namun demokrasi tidak berhenti pada kebebasan. Demokrasi yang matang membutuhkan institusi yang mampu menerjemahkan kebebasan tersebut menjadi pemerintahan yang efektif. Tanpa institusi yang kuat, demokrasi dapat terjebak hanya pada kompetisi politik, sementara persoalan mendasar seperti korupsi, ketimpangan, kualitas pelayanan publik, dan penegakan hukum tetap menjadi sumber kekecewaan masyarakat. Francis Fukuyama dalam kajiannya mengenai perkembangan tatanan politik menjelaskan bahwa negara modern membutuhkan tiga unsur yang berjalan bersama: kapasitas negara, supremasi hukum, dan akuntabilitas demokratis. Negara yang hanya memiliki demokrasi tetapi lemah dalam kapasitas institusi akan menghadapi kesulitan. Pemerintah mungkin dipilih secara demokratis, tetapi belum tentu mampu menghasilkan kebijakan yang efektif dan dipercaya masyarakat. Sebaliknya, negara yang memiliki kapasitas tinggi tetapi tidak memiliki akuntabilitas dapat menghasilkan pemerintahan yang kuat namun tidak terkendali. Karena itu, tantangan Indonesia bukan memilih antara negara kuat atau demokrasi kuat. Tantangannya adalah membangun negara yang kuat sekaligus demokratis. Daron Acemoglu dan James Robinson melalui konsep institusi inklusif menjelaskan bahwa kemajuan suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh apakah institusi politik dan ekonominya memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat, atau justru terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dalam konteks Indonesia, pertanyaan yang muncul adalah apakah institusi negara telah dirasakan adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Apabila masyarakat melihat bahwa hukum mudah diterapkan kepada kelompok kecil tetapi sulit menyentuh kelompok yang memiliki kekuasaan, maka kepercayaan terhadap institusi akan melemah. Apabila masyarakat melihat bahwa kebijakan publik dibuat tanpa dialog yang cukup, maka jarak antara pemerintah dan rakyat akan semakin besar. Apabila masyarakat merasa bahwa suara mereka baru diperhatikan setelah turun ke jalan, maka demokrasi formal belum sepenuhnya berubah menjadi demokrasi yang substantif. Demonstrasi sebagai Alarm Demokrasi Dalam perspektif demokrasi, demonstrasi bukanlah kegagalan negara. Demonstrasi merupakan salah satu mekanisme yang diakui dalam sistem demokrasi untuk menyampaikan ketidakpuasan. Yang menjadi persoalan bukan keberadaan demonstrasi, melainkan mengapa masyarakat merasa perlu menggunakan demonstrasi sebagai saluran utama. Dalam demokrasi yang institusinya sehat, sebagian besar konflik kepentingan seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog, parlemen, konsultasi publik, pengadilan, dan mekanisme administratif. Jika masyarakat harus selalu menunggu sampai jumlah orang berkumpul besar di jalan untuk mendapatkan perhatian, maka ada persoalan dalam hubungan antara lembaga negara dan masyarakat. Karena itu, pemerintah sewajarnya melihat berbagai tuntutan yang muncul sebagai masukan politik yang berharga. Mendengarkan masyarakat bukan berarti pemerintah kehilangan kewibawaan. Sebaliknya, kemampuan mendengar menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kepercayaan diri dan kematangan politik. Pemerintah tidak harus menerima seluruh tuntutan tanpa pertimbangan. Setiap kebijakan tetap membutuhkan proses hukum, analisis dampak, dan pertimbangan kepentingan nasional. Namun pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan sikapnya secara terbuka dan menunjukkan bahwa suara rakyat tidak diabaikan. Dalam hal Undang-Undang Perampasan Aset, misalnya, pemerintah dan DPR memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa negara serius membangun instrumen hukum yang efektif untuk melawan korupsi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan janji pemberantasan korupsi, tetapi juga bukti bahwa sistem hukum mampu bekerja secara konsisten. Dari Pati hingga Indonesia: Membangun Demokrasi yang Dipercaya Pada akhirnya, peristiwa Pati dan berbagai tuntutan mahasiswa bukan hanya tentang sebuah aksi massa. Ia merupakan cermin dari dinamika demokrasi Indonesia yang sedang mencari bentuk yang lebih matang. Masyarakat tidak hanya menuntut perubahan kebijakan tertentu. Mereka menuntut sesuatu yang lebih mendasar: negara yang hadir, hukum yang adil, dan institusi yang dapat dipercaya. Sejarah Pati menunjukkan bahwa masyarakat memiliki tradisi keberanian menyampaikan ketika mereka merasa terjadi ketidakadilan. Tetapi dalam demokrasi modern, energi sosial tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai protes. Ia harus menjadi dorongan untuk memperbaiki institusi. Demokrasi tidak boleh hanya menghasilkan kebebasan untuk berbicara. Demokrasi harus menghasilkan kemampuan negara untuk mendengar. Karena itu, tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan sekadar menjaga stabilitas politik, tetapi membangun kepercayaan publik. Negara yang kuat bukan negara yang mampu mencegah rakyat menyampaikan kritik. Negara yang kuat adalah negara yang membuat rakyat percaya bahwa kritik mereka akan didengar dan dipertimbangkan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan demokrasi bukan hanya seberapa sering rakyat memilih pemimpin, tetapi seberapa besar rakyat percaya bahwa institusi negara bekerja untuk kepentingan mereka. Ketika kepercayaan itu terjaga, demonstrasi menjadi bagian normal dari kehidupan demokrasi. Namun ketika kepercayaan itu hilang, bahkan persoalan kecil dapat berubah menjadi simbol kekecewaan yang lebih besar. Daftar Referensi Acemoglu, Daron dan James A. Robinson. Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. New York: Crown Publishers, 2012. Fukuyama, Francis. Political Order and Political Decay: From the Industrial Revolution to the Globalization of Democracy. New York: Farrar, Straus and Giroux, 2014. Huntington, Samuel P. Political Order in Changing Societies. New Haven: Yale University Press, 1968. Diamond, Larry. Developing Democracy: Toward Consolidation. Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1999. Putnam, Robert D. Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press, 1993. Tilly, Charles. Social Movements, 1768–2004. Boulder: Paradigm Publishers, 2004. Aspinall, Edward. Opposing Suharto: Compromise, Resistance, and Regime Change in Indonesia. Stanford University Press, 2005. Hadiz, Vedi R. Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford University Press, 2010. Soebardi. The Book of Cabolek: A Critical Edition with Introduction, Translation and Notes. The Hague: Martinus Nijhoff, 1975. Ricklefs, M.C. A History of Modern Indonesia Since c.1200. Stanford University Press, 2008. Yasyi Hill, 29 Agustus 2026 Penulis: Rosihan Arsyad