NETRALNEWS.COM - Lebih dari dua dekade sejak gelombang Reformasi 1998 mengubah wajah ketatanegaraan Indonesia, perdebatan mengenai arah konstitusi kita kembali mengemuka dengan intensitas yang tak kalah sengit. Di satu sisi, terdapat kelompok yang memandang bahwa UUD 1945 hasil Amandemen (1999–2002) telah membawa angin segar demokratisasi. Di sisi lain, gaung untuk "kembali ke UUD 1945 naskah asli" semakin lantang terdengar, bahkan mendapat dukungan dari tokoh-tokoh senior dan elite politik . Wacana ini bukan sekadar nostalgia orde lama, melainkan kritik fundamental terhadap sistem yang berjalan, yang dinilai telah melahirkan "kegaduhan politik berlarut" dan mendorong sistem ekonomi ke arah liberalisme . Artikel ini, bertujuan untuk mengupas tuntas akar polemik ini secara ilmiah dan akademis. Kita akan menelusuri nalar di balik Amandemen, mengkaji kritik terhadapnya, dan pada akhirnya menimbang, kemana sebaiknya arah konstitusi bangsa ini dibawa. Pertanyaan utamanya bukanlah "mana yang lebih baik," melainkan "bagaimana kita menjadikan konstitusi sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara secara bijaksana." I: Logika dan Pencapaian Amandemen UUD 1945 1.1. Dari Distribution of Power Menuju Separation of Power Amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap (1999-2002) bukanlah proyek tambal sulam biasa. Ini adalah respons radikal terhadap trauma masa lalu di mana kekuasaan terpusat pada presiden dan MPR berfungsi sebagai "tukang stempel" kehendak eksekutif. Para perumus amandemen sepakat untuk melakukan perubahan mendasar pada struktur ketatanegaraan, dengan titik tekan utama pada penguatan prinsip checks and balances . Perubahan paling fundamental terletak pada pergeseran konsep kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen, Pasal 1 ayat (2) berbunyi: "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR." Frase ini menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang hampir absolut. Pasca-amandemen, bunyinya menjadi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Ini adalah deklarasi bahwa tidak ada lembaga tunggal yang memegang kedaulatan; kekuasaan terdistribusi dan dijalankan berdasarkan aturan konstitusi yang jelas. 1.2. Meneguhkan Sistem Presidensial dan Checks and Balances Secara formal, amandemen justru dimaksudkan untuk "memurnikan" sistem pemerintahan presidensial Indonesia . Hasil amandemen mempertegas karakteristik presidensial, seperti presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan oleh MPR), presiden dan DPR memiliki posisi yang sejajar, serta adanya mekanisme impeachment yang legal . Dalam implementasinya, terdapat ironi. Meski secara teori memperkuat presidensial, praktik politik multipartai pasca-amandemen justru mendorong sistem ke arah yang lebih parlementer. Presiden harus membangun koalisi besar di parlemen untuk menstabilkan pemerintahannya, yang pada gilirannya melemahkan fungsi pengawasan DPR dan menciptakan kompromi politik yang intensif . Namun, terlepas dari dinamika itu, amandemen berhasil menciptakan lembaga-lembaga negara baru yang vital. Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan penguatan peran DPR serta DPD adalah buah dari amandemen yang memperkaya ekosistem demokrasi. Selain itu, jumlah pasal dalam UUD 1945 melonjak dari 37 pasal menjadi 73 pasal, dan ayat dari 29 menjadi 170 ayat . Ini menunjukkan upaya untuk membuat konstitusi lebih eksplisit dan mengikat. II: Kritik Fundamental terhadap UUD Hasil Amandemen Di balik pencapaian demokratisasi, arus besar yang menuntut kembali ke naskah asli tidak lahir dari ruang hampa. Terdapat kritik sistematis yang menyoal legitimasi, filosofi, dan dampak dari konstitusi hasil amandemen. 2.1. Cacat Prosedural dan Terkikisnya Sistem Terintegrasi Salah satu kritik paling tajam datang dari kalangan yang menilai proses amandemen cacat hukum. Argumennya, amandemen UUD 1945 seharusnya dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR (Tap MPR), bukan sekadar notulen rapat. Ada tuduhan bahwa pada amandemen keempat tahun 2002, MPR tidak lagi mengamandemen, melainkan mengganti konstitusi, sehingga produknya dianggap ilegal. Lebih jauh, kritik menyasar pada penghapusan Penjelasan UUD 1945. Dalam naskah asli, Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan merupakan satu kesatuan sistem konstitusi yang terintegrasi (The Integrated Constitutional System). Penjelasan berfungsi sebagai kunci interpretasi otentik atas pasal-pasal dalam Batang Tubuh. Dengan menghapus penjelasan, para kritikus menilai "mata rantai korelasi" antara falsafah negara (Pembukaan) dan aturan operasionalnya terputus. Akibatnya, ruang terbuka bagi masuknya nilai-nilai asing seperti individualisme dan liberalisme yang bertentangan dengan Pancasila . 2.2. Demokrasi Liberal vs. Demokrasi Pancasila Ini adalah inti dari perdebatan ideologis. Sebelum amandemen, semangat demokrasi yang dianut merujuk pada demokrasi Pancasila yang bertumpu pada azas kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan "kedaulatan...dilaksanakan oleh MPR" dianggap mencerminkan semangat perwakilan yang deliberatif . Pasca-amandemen, sistem pemilihan umum yang langsung (Pasal 22E) dan mekanisme pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dianggap telah menggeser substansi demokrasi ke arah liberal yang berbasis individu. Sistem "one man one vote" dinilai telah menumbuhkan budaya politik pragmatis dan transaksional, serta memicu biaya politik yang sangat tinggi . Bagi kelompok ini, demokrasi liberal tidak cocok dengan kultur Indonesia yang majemuk dan komunal. 2.3. Pelemahan Eksekutif dan Ketidakstabilan Meskipun secara teoritis memperkuat presidensial, amandemen dinilai justru melemahkan posisi presiden secara praktis. Pasal-pasal yang mensyaratkan presiden untuk mendapatkan "pertimbangan" DPR dalam urusan diplomatik dan pemberian grasi/amnesti (Pasal 13 & 14) dianggap sebagai langkah mundur yang membuat sistem presidensial "tidak lagi utuh dan efektif". Semangat "concentration of power and responsibility upon the President" yang dijamin dalam penjelasan UUD 1945 asli menjadi luntur. Akibatnya, pemerintahan menjadi kurang efektif karena presiden harus selalu berkompromi dengan DPR, yang seringkali berujung pada kegaduhan politik dan koalisi yang rapuh . 3.Mempertimbangkan Masa Depan Konstitusi 3.1. Antara Kembali ke Masa Lalu dan Melangkah Maju Wacana kembali ke UUD 1945 asli, yang digaungkan oleh tokoh seperti Presidium Konstitusi pimpinan Try Sutrisno dan beberapa elite politik, menawarkan jalan pintas untuk "memperbaiki" keadaan. Mereka mengusulkan pengembalian ke naskah asli yang kemudian "disempurnakan" melalui teknik addendum, dengan harapan mengembalikan marwah Pasal 33 tentang kedaulatan ekonomi dan menstabilkan politik . Namun, logika ini sarat dengan risiko. Mengembalikan naskah asli secara utuh berarti juga mengembalikan kelemahan struktural yang ada, seperti kekuasaan presiden yang absolut, lemahnya checks and balances, dan sistem perwakilan yang tidak demokratis. Ini adalah gerakan mundur yang mengabai kan pelajaran pahit dari masa Orde Baru. 3.2. Opsi Rasional: Amandemen Kelima atau Penguatan Interpretasi Para akademisi dan pengamat konstitusi menawarkan jalan yang lebih realistis dan bijaksana. Daripada kembali ke naskah asli, lebih baik melakukan amandemen kelima yang terarah dan terukur (targeted amendment) untuk memperbaiki kelemahan yang ada tanpa mengorbankan semangat reformasi . Beberapa isu krusial yang potensial untuk diatasi melalui amandemen kelima antara lain: 1.Hubungan Pusat dan Daerah: Memperjelas kewenangan dan memperkuat peran DPD sebagai representasi daerah agar sistem dua kamar (bikameral) lebih efektif. 2.Sistem Pemilu: Mengevaluasi mekanisme pemilu serentak untuk mengurangi kompleksitas dan beban biaya politik 3.Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN): Menghidupkan kembali semacam GBHN bukan dalam bentuk Tap MPR yang kaku, tetapi melalui UU yang disepakati bersama, untuk menjaga keberlanjutan pembangunan jangka panjang tanpa harus meruntuhkan bangunan demokrasi . 4.Penguatan Lembaga: Memperjelas kewenangan lembaga-lembaga independen untuk menciptakan checks and balances yang lebih optimal. Selain amandemen, pekerjaan rumah yang tidak kalah penting adalah penegakan konstitusi dan interpretasi yang bijaksana oleh Mahkamah Konstitusi. Banyak permasalahan yang muncul dari "kelonggaran" UUD hasil amandemen sebenarnya bisa diatasi melalui putusan- putusan MK yang progresif, tanpa harus mengubah teks konstitusi. Kesimpulan: Jalan Tengah untuk Konstitusi yang Hidup Perdebatan antara kembali ke UUD 1945 asli dan mempertahan kan hasil amandemen adalah dikotomi yang semu. UUD 1945 asli adalah produk zamannya, lahir dalam suasana revolusi dan kemudian disalahgunakan oleh kekuasaan absolut. Hasil amandemen adalah produk kompromi reformasi yang membawa demokrasi, meski tak sempurna. Kembali ke naskah asli bukan solusi, melainkan pelarian yang berbahaya. Ini akan membuka pintu bagi kembalinya rezim otoriter dan mengubur habis-habisan kemajuan demokrasi yang telah kita raih dengan susah payah. Sebaliknya, menganggap amandemen saat ini sebagai "kitab suci" yang tak boleh disentuh juga keliru, karena konstitusi adalah dokumen hidup (living document) yang harus responsif terhadap perubahan zaman. Jalan yang paling bijaksana adalah melakukan evaluasi kritis dan amandemen terbatas (amandemen kelima) tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945. Ini adalah jalan konstitusional yang memungkinkan kita untuk memperbaiki kelemahan sistem (seperti hubungan eksekutif-legislatif, representasi daerah, dan keberlanjutan pembangunan) tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara dan semangat reformasi. Sebagaimana dicatat dalam jurnal akademik, "kontroversi dan polemik amandemen UUD 1945 hendaknya dimaknai secara positif, yaitu menyebabkan UUD menjadi lebih dekat dengan rakyat" . Di sinilah tantangan terbesar kita: menjadikan konstitusi sebagai milik publik, bukan alat kekuasaan segelintir elite. Wallahu A'lam Bisshawab (Oleh: MS.Tjik.NG) Daftar Referensi 1.MPR RI. (t.t.). Analisis Kaum Reformis di MPR (Dokumen Perpustakaan GTN KPK). 2.Jurnal Ilmiah. (2012). Qon Vadis UUD 1945... (Ejurnal UIN Suka). 3.l Jurnal Ilmiah. (2017). Pola Koalisi Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (Universitas Sriwijaya). 4.Hukumonline. (2026). Dinamika Praktik Ketatanegaraan dan Tantangan Zaman: Perlukah Amandemen Kelima UUD 1945?.