JAKARTA - Kelebihan pembayaran pajak terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, dipungut, atau dikreditkan lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang. Dalam keadaan tersebut, Wajib Pajak pada prinsipnya berhak meminta pengembalian. Akan tetapi, mekanisme pengembalian biasa umumnya memerlukan pemeriksaan sebelum ketetapan atas kelebihan pembayaran diterbitkan. Untuk kelompok Wajib Pajak yang memiliki tingkat kepatuhan atau profil risiko tertentu, undang-undang menyediakan jalur yang lebih cepat, yaitu pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengaturan terbaru mengenai fasilitas tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026). Peraturan ini ditetapkan pada 29 April 2026 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Sejak saat itu, PMK 39/PMK.03/2018 beserta tiga perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pembaruan regulasi dilakukan untuk meningkatkan akurasi, menyediakan landasan hukum yang lebih jelas, dan memberi kepastian dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan Secara normatif, PMK 28/2026 melaksanakan ketentuan Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Kedua undang-undang tersebut terakhir disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, fasilitas ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan hak Wajib Pajak yang telah memperoleh dasar langsung dalam Undang-Undang. Hakikat Pengembalian Pendahuluan Ciri utama pengembalian pendahuluan adalah prosesnya dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan. Penelitian memiliki ruang lingkup yang lebih terarah, antara lain menguji pemenuhan kewajiban formal, memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan, serta memvalidasi bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, pembayaran yang dilakukan sendiri, Pajak Masukan, dan kegiatan tertentu dalam bidang PPN. Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau SKPPKP. Mekanisme tersebut menunjukkan keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan. Negara memberikan likuiditas lebih cepat kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria, tetapi pengembalian hanya dihitung berdasarkan data yang dapat dibuktikan dan divalidasi dalam sistem administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pendekatan penelitian memungkinkan percepatan layanan tanpa mengabaikan validitas data dan kualitas pengawasan. Tiga Kelompok Penerima Fasilitas PMK 28/2026 membagi penerima fasilitas ke dalam tiga kelompok. Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu atau Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP. Kelompok ini dapat memperoleh pengembalian pendahuluan atas Pajak Penghasilan maupun PPN. Kriteria dasarnya mencakup ketepatan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak kecuali telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran, laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir. PMK 28/2026 memperkuat kualitas kriteria Wajib Pajak patuh. Selain tidak memiliki utang pajak yang melewati batas pelunasan, Wajib Pajak disyaratkan tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak dalam lima tahun sebelum penetapan. Opini wajar tanpa pengecualian harus merupakan opini murni, bukan laporan yang disajikan ulang akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data. Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan mengenai laba atau rugi fiskal juga harus ditanggapi atau dibahas. Selain itu, koreksi atas laba atau rugi fiskal berdasarkan pemeriksaan dalam tiga tahun pajak terakhir tidak boleh lebih dari 5% (lima persen), dan akuntan publik harus memenuhi ketentuan batas waktu pemberian jasa audit. Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP. Kategori ini mencakup orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar; orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan lebih bayar paling banyak Rp100.000.000; Wajib Pajak badan dengan peredaran usaha sampai dengan Rp50.000.000.000 dan lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000; serta Pengusaha Kena Pajak dengan jumlah penyerahan sampai dengan Rp4.200.000.000 dan lebih bayar PPN paling banyak Rp1.000.000.000 untuk satu Masa Pajak. Batasan tersebut membuat fasilitas tetap dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang belum berstatus Wajib Pajak patuh, sepanjang karakteristik usaha dan nilai lebih bayarnya berada dalam ambang yang ditentukan. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu. Subjek yang dapat ditetapkan dalam kelompok ini antara lain perusahaan terbuka, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, mitra utama kepabeanan, operator ekonomi bersertifikat, pabrikan atau produsen yang memiliki tempat produksi, pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan yang memenuhi persyaratan perizinan, serta perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50 persen. Kegiatan tertentu meliputi ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor jasa kena pajak. Untuk permohonan pengembalian, nilai kegiatan tertentu tersebut harus mencapai paling sedikit 80 persen dari total nilai penyerahan dan ekspor pada Masa Pajak yang diajukan. Pengajuan dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan pengembalian pendahuluan pada dasarnya diajukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT yang menyatakan lebih bayar. Namun, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan PKP berisiko rendah, fasilitas baru dapat digunakan setelah terdapat keputusan penetapan status. Permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu disampaikan melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari. Direktorat Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan atau penolakan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Untuk penetapan PKP berisiko rendah, keputusan diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima. Jika keputusan tidak diterbitkan sampai batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan. Jalur utama penyampaian permohonan bersifat elektronik melalui portal Wajib Pajak. Apabila sarana elektronik tidak dapat digunakan, PMK 28/2026 tetap menyediakan alternatif penyampaian secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan. Pengaturan ini penting karena digitalisasi administrasi tidak boleh menghilangkan akses Wajib Pajak ketika terjadi kendala sistem. Jangka waktu penyelesaian berbeda menurut kelompok dan jenis pajak. Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, SKPPKP atau pemberitahuan harus diterbitkan paling lama tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN. Untuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, jangka waktunya adalah 15 hari kerja bagi permohonan PPh orang pribadi, satu bulan bagi permohonan PPh badan, dan satu bulan bagi permohonan PPN. Sementara itu, permohonan PKP berisiko rendah harus diselesaikan paling lama satu bulan. Dalam setiap skema tersebut, terlampauinya batas waktu tanpa penerbitan keputusan atau pemberitahuan mengakibatkan permohonan dianggap dikabulkan. Penguatan Validasi Data dan Pengawasan Kecepatan pengembalian tidak berarti seluruh nilai yang dicantumkan dalam SPT otomatis dikembalikan. PMK 28/2026 mewajibkan penelitian terhadap sumber pembentuk lebih bayar. Bukti pemotongan atau pemungutan PPh harus diterbitkan melalui sistem administrasi DJP atau telah tervalidasi. Pembayaran sendiri harus dapat dicocokkan dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Untuk PPN, Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan harus telah dilaporkan oleh pihak penerbit, sedangkan dokumen impor harus dipertukarkan secara elektronik dengan DJP atau memenuhi ketentuan pengunggahan dan pencantuman NTPN. Pajak Masukan yang tidak memenuhi syarat validasi tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Jika jumlah dalam SKPPKP lebih kecil daripada jumlah yang dimohonkan karena terdapat bukti pemotongan, pemungutan, atau Pajak Masukan yang belum diperhitungkan, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali pengembalian atas selisih yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Permohonan tersebut hanya dapat diproses sepanjang DJP belum memulai pemeriksaan atas masa atau tahun pajak terkait maupun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, serta disampaikan dengan batas waktu sebagaimana ditentukan, yaitu paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan. Fasilitas pengembalian pendahuluan juga tidak menghapus kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan setelah dana dikembalikan. Berdasarkan Pasal 22 PMK 28/2026, DJP tetap dapat memeriksa Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan. Di sisi lain, apabila hasil penelitian tidak menghasilkan SKPPKP, hak Wajib Pajak tidak serta-merta hilang. Permohonan pengembalian akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian biasa berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP. Desain ini memperlihatkan bahwa yang dibedakan adalah jalur dan kecepatan penyelesaian, bukan eksistensi hak atas kelebihan pembayaran. Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak PMK 28/2026 mendorong Wajib Pajak untuk memandang kepatuhan sebagai rekam jejak yang berkesinambungan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban pada saat mengajukan restitusi. Keterlambatan pelaporan, keterlambatan pembayaran, tunggakan pajak, tidak ditanggapinya permintaan penjelasan, atau ketidaksesuaian data dapat memengaruhi penetapan maupun kelangsungan status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan PKP berisiko rendah. Karena itu, pengendalian internal perpajakan perlu mencakup kalender kepatuhan, rekonsiliasi SPT dengan pembukuan, pemantauan utang pajak, dan dokumentasi tanggapan atas permintaan data dari DJP. Sebelum mengajukan pengembalian, Wajib Pajak sebaiknya memastikan bahwa bukti potong telah muncul dan tervalidasi, pembayaran memiliki NTPN yang benar, Faktur Pajak telah dilaporkan oleh lawan transaksi, dan dokumen impor sudah terhubung dengan sistem administrasi perpajakan. Bagi PKP berisiko rendah, komposisi kegiatan tertentu juga harus dihitung secara akurat untuk membuktikan terpenuhinya ambang 80 persen. Langkah ini mengurangi risiko sebagian kredit pajak tidak diperhitungkan pada penelitian awal dan membantu mempercepat penerbitan SKPPKP. Dari perspektif kebijakan, PMK 28/2026 memperkuat prinsip bahwa kemudahan layanan diberikan berdasarkan kepatuhan yang dapat diukur dan data yang dapat diverifikasi. Fasilitas ini dapat membantu arus kas orang pribadi maupun badan usaha karena dana lebih bayar tidak harus tertahan selama proses pemeriksaan penuh. Pada saat yang sama, validasi elektronik dan kemungkinan pemeriksaan setelah pengembalian menjaga agar fasilitas tidak menjadi ruang bagi klaim yang tidak didukung bukti yang memadai. Penutup PMK Nomor 28 Tahun 2026 menata ulang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan pendekatan yang lebih terukur. Peraturan ini mempertahankan percepatan layanan bagi Wajib Pajak patuh, Wajib Pajak dengan skala dan nilai lebih bayar tertentu, serta PKP berisiko rendah, tetapi sekaligus memperkuat kriteria, penelitian formal, validasi data, dan mekanisme pencabutan status. Bagi Wajib Pajak, manfaat utama berupa kepastian jangka waktu dan dukungan terhadap likuiditas hanya dapat diperoleh apabila kepatuhan pelaporan, pembayaran, pembukuan, dan kualitas dokumen transaksi dijaga secara konsisten. Dengan demikian, pengembalian pendahuluan harus dipahami bukan sebagai kelonggaran tanpa pengawasan, melainkan sebagai bentuk kepercayaan fiskal yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mampu membuktikan kepatuhan dan keakuratan datanya. Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.