NETRALNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian konstitusionalitas anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pencantuman anggaran MBG dalam anggaran pendidikan melalui Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) karena menciptakan norma baru. MK kemudian menegaskan bahwa program MBG tidak dapat menggunakan anggaran pendidikan sebesar 20 % (mandatory spending) dan harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN tahun 2028. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Program MBG selama ini memang dibebankan dan menggunakan 20% anggaran pendidikan dalam APBN. Anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional. Penggunaan penyelengaraan pendidikan dimaksud yaitu meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar hal tersebut tentu akan mengurangi ruang fiskal dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan pendidik, serta pemerataan fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan menjadi hal penting untuk menjaga mandat konstitusi terhadap sektor pendidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi perlu dihormati sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjaga konstitusi. Namun demikian, terdapat catatan terhadap pertimbangan MK yang memberikan waktu hingga tahun 2028 untuk mengeluarkan anggaran MBG dari komponen anggaran pendidikan. Jika MK telah menyatakan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, maka semestinya pemisahan tersebut dilakukan lebih cepat tanpa menunggu batas waktu yang terlalu panjang. Putusan Masih Menyisakan Catatan Putusan ini belum memberikan argumentasi konstitusional (ratio legis) yang memadai mengapa pengeluaran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan harus ditunda hingga paling lambat APBN Tahun 2028. Padahal, Mahkamah sendiri telah menyatakan bahwa pencantuman MBG dalam anggaran pendidikan menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) karena membentuk norma baru, serta menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Dengan pertimbangan tersebut, semestinya pemulihan terhadap norma yang bermasalah dilakukan sesegera mungkin, bukan justru diberikan masa transisi yang panjang. MK semestinya secara tegas meminta untuk mengeluarkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan sesegera mungkin atau paling tidak pada APBN 2027. Alasan Mahkamah yang mendasarkan penundaan karena mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara dan karena APBN 2027 sudah mulai dibahas sejak awal 2026 lebih mencerminkan pertimbangan politis daripada argumentasi konstitusional. Selama RUU APBN belum ditetapkan menjadi undang-undang, proses legislasi masih terbuka untuk melakukan perubahan sehingga alasan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang cukup untuk menunda pemulihan atas norma yang telah dinilai bermasalah. Kemudian apabila dicermati pertimbangan Mahkamah pada paragraf (3.17.4) yang menyatakan bahwa Program MBG merupakan program yang konstitusional. Pertimbangan tersebut cenderung dan terlihat politis karena melampaui pokok perkara yang sedang diuji. Objek permohonan dalam perkara ini adalah konstitusionalitas norma penganggaran MBG dalam Undang-Undang APBN, bukan konstitusionalitas Program MBG sebagai kebijakan pemerintah. Sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, bukan memberikan penilaian terhadap program pemerintah yang tidak menjadi objek pengujian. Berdasarkan hal tersebut, perlu kiranya untuk Pemerintah dan DPR agar tidak menunggu hingga APBN Tahun 2028, melainkan segera menyiapkan skema pembiayaan tersendiri bagi Program Makan Bergizi Gratis di luar anggaran pendidikan. Semakin cepat pemisahan anggaran dilakukan, semakin cepat pula amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai anggaran pendidikan dipulihkan secara utuh. Anggaran pendidikan harus tetap diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.