JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Tahun 2026 dibuka dengan realitas yang menampar wajah kemaritiman kita. Di Laut Natuna Utara, ancaman telah bermetamorfosis. Ia tidak lagi datang dalam bentuk gerombolan perompak bersenjata parang yang memanjat kapal tanker di tengah malam. Ancaman hari ini jauh lebih canggih, terstruktur, dan didukung oleh kekuatan negara. Berdasarkan data terkini, intrusi kapal-kapal China Coast Guard (CCG) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia bukan lagi insiden sporadis, melainkan kehadiran yang permanen (persistent presence). Mereka tidak datang sendiri. Dengan strategi "Kubis" (Cabbage Strategy), mereka membungkus perairan kita dengan lapisan milisi maritim, kapal coast guard raksasa seukuran kapal perusak, dan bayang-bayang Angkatan Laut PLA di cakrawala. Tujuannya jelas: menciptakan fait accompli bahwa perairan tersebut adalah milik mereka, menggerus kedaulatan kita inci demi inci melalui taktik Zona Abu-abu (Grey Zone). Di hadapan ancaman eksistensial yang monolitik ini, bagaimanakah respons Indonesia? Ironisnya, alih-alih merapatkan barisan, kekuatan laut kita justru terpecah belah oleh ego sektoral dan rimba regulasi yang mematikan. Kita memiliki terlalu banyak "kapten" di satu kapal. Di atas kertas, kita memiliki Bakamla, KPLP (Kemenhub), Polair, PSDKP (KKP), hingga Bea Cukai yang semuanya memiliki kapal patroli dan senjata. Masing-masing memegang undang-undangnya sendiri sebagai "kitab suci". KPLP berpegang pada UU Pelayaran No. 17/2008 yang memandatkan pembentukan Sea and Coast Guard. Bakamla berpegang pada UU Kelautan No. 32/2014 yang menunjuknya sebagai badan keamanan laut. Akibatnya adalah kekacauan operasional yang memalukan. Sering terjadi di Teluk Jakarta, tiga kapal patroli dari instansi berbeda memeriksa satu kapal niaga yang sama—menciptakan ekonomi biaya tinggi logistik nasional. Sementara di saat yang sama, di perbatasan Natuna yang rawan, terjadi kekosongan patroli (void) karena masing-masing instansi beralasan kehabisan anggaran bahan bakar. Tiongkok membaca kelemahan koordinasi ini dengan sangat jitu dan memanfaatkannya untuk terus menekan garis batas kita. Upaya pemerintah menerbitkan PP No. 13 Tahun 2022 untuk menjadikan Bakamla sebagai koordinator patroli patut diapresiasi, namun di lapangan, aturan ini tumpul. "Koordinasi" tanpa "Komando" dalam budaya birokrasi Indonesia hanyalah macan ompong. Instansi yang lebih tua dan mapan enggan tunduk pada lembaga baru yang dianggap belum memiliki power penuh. Kita tidak bisa lagi membiarkan situasi ini berlarut-larut. Mempertahankan status quo sama saja dengan menyerahkan kedaulatan laut kita secara perlahan. Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki momentum emas untuk melakukan reformasi struktural yang radikal namun mutlak diperlukan. Solusinya jelas, meski sulit secara politik: Peleburan Menuju Satu Komando. Indonesia harus memiliki satu Indonesian Coast Guard yang sesungguhnya, dengan kapal berukuran panjang 100 meter atau lebih agar dapat beroperasi di ZEE dalam waktu lama. Unsur-unsur patroli dari KPLP, Bakamla, dan PSDKP harus dilebur ke dalam satu wadah tunggal sipil bersenjata (paramilitary). Lembaga tunggal ini akan memberikan kepastian hukum bagi pengguna laut, efisiensi triliunan rupiah anggaran negara (yang bisa dialihkan untuk membeli kapal patroli lepas pantai/OPV modern), dan yang terpenting: kesatuan komando (Unity of Command) dalam menghadapi intrusi asing. Lantas, di mana posisi TNI Angkatan Laut? TNI AL harus dikembalikan ke marwah utamanya sebagai kekuatan militer penindak (warfighting) dan diplomasi, walaupun tetap memiliki fungsi polisional. Biarkan Coast Guard tunggal menangani Gray Zone serta menangani masalah pencurian ikan UUI dan penyelundupan serta low level threat di masa damai. TNI AL bersifat sebagai back up untuk hal yang tidak mampu ditangani Coast Guard, terutama di ZEE dan wilayah laut rawan konflik. TNI AL harus fokus membangun otot untuk menghadapi skenario terburuk: perang laut terbuka. Guskamla dan Guspurla dilebur menjadi satu Gugus Operasi Tugas yang sifatnya tidak permanen. Kapal-kapal non kombatan terutama kapal patroli kecil diserahkan kepada institusi yang berfungsi sebagai badan tunggal Indonesian Sea Coast Guard. Pangkalan Angkatan Laut terutama pada lokasi strategis yang perlu dan sering disinggahi kapal perang difungsikan sebagai pelabuhan TNI Angkatan untuk repair, rest dan replenishment. Jangan lagi kapal fregat tempur canggih kita habis jam layarnya hanya untuk mengejar kapal ikan kayu pencuri cumi-cumi. Itu adalah misuse of force. Keamanan maritim bukan sekadar soal PNBP atau denda administratif; ia adalah soal harga diri bangsa. Selama kita masih sibuk bertengkar tentang siapa yang berhak memeriksa kapal di pelabuhan, "Naga" di utara terus bergerak maju. Sudah saatnya kita akhiri ego sektoral ini. Satu laut, satu komando, satu penjaga. Jalesveva Jayamahe.