JAKARTA - Desakan publik agar DPR serius menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akhirnya berbuah komitmen tertulis dari pimpinan Dewan. Bukan sekadar janji lisan, surat ini bahkan mencantumkan tenggat waktu tegas hingga 15 Desember 2026, lengkap dengan pernyataan kesediaan mundur dari jabatan apabila target itu tidak terpenuhi. Namun ada satu detail yang tak luput dari sorotan publik: nama Ketua DPR Puan Maharani tidak tercantum di antara para penanda tangan. Surat komitmen ini lahir usai perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Kedatangan massa tersebut punya satu tuntutan jelas, yakni meminta pimpinan DPR menuangkan keseriusan mereka menuntaskan RUU Perampasan Aset dalam bentuk dokumen tertulis, bukan sekadar pernyataan di forum yang mudah dilupakan. Empat Tanda Tangan, Satu Nama yang Absen Berdasarkan salinan surat yang beredar luas di media sosial, dokumen tersebut ditandatangani oleh empat pimpinan DPR, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Ketiadaan tanda tangan Puan Maharani disebabkan ketidakhadirannya dalam audiensi tersebut, sebuah fakta yang otomatis memicu pertanyaan publik soal sejauh mana komitmen ini benar-benar mengikat seluruh unsur pimpinan DPR, bukan cuma sebagian. Yang menarik, Sari Yuliati justru tetap membubuhkan tanda tangannya meski tidak hadir langsung dalam pertemuan dengan massa aksi. Saat audiensi berlangsung, ia sedang memimpin jalannya Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027, sehingga tanda tangannya kemungkinan besar disusulkan setelah sidang usai. Detail kecil ini menunjukkan bahwa proses penandatanganan surat komitmen ini sendiri berlangsung dalam situasi yang cukup dinamis, di tengah agenda kerja DPR yang padat. Isi Komitmen: Tenggat Waktu hingga Ancaman Mundur Dokumen resmi yang berjudul Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU ini secara garis besar memuat empat poin utama. Pimpinan DPR menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dipandang sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan hasil kejahatan pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Mereka juga berjanji mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Komisi III DPR dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dijalankan secara sungguh-sungguh, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Poin paling krusial ada pada batas waktu yang dipatok, yaitu RUU tersebut harus rampung disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Sebagai bentuk pertaruhan komitmen yang cukup berani, para penanda tangan bahkan menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR maupun sebagai anggota dewan apabila hingga tanggal tersebut RUU Perampasan Aset belum juga disahkan dalam rapat paripurna. Pertaruhan Politik yang Menarik Perhatian Langkah mempertaruhkan jabatan demi memenuhi janji legislasi seperti ini terbilang jarang terjadi dalam praktik politik DPR selama ini, dan wajar jika langkah tersebut memicu beragam reaksi. Sejumlah pihak dari internal koalisi pemerintah bahkan memberikan apresiasi khusus kepada Dasco atas keberaniannya mengambil risiko politik sebesar itu, menilai langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintahan saat ini. Namun di sisi lain, ketidakhadiran Puan Maharani dalam proses penandatanganan tetap menyisakan tanda tanya besar, mengingat posisinya sebagai Ketua DPR seharusnya menjadi figur sentral dalam komitmen sepenting ini, bukan justru absen dari dokumen yang mengikat institusi yang ia pimpin. Ke depan, publik tentu akan terus mengawasi ketat bagaimana proses pembahasan RUU ini berjalan hingga tenggat 15 Desember mendatang. Sebuah surat komitmen sehebat apa pun nilainya akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan, bukan sekadar dokumen bertanda tangan yang berhenti sebagai simbol keseriusan tanpa realisasi nyata.