JAKARTA - Awal November 2025 kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah di Indonesia. Belum sepekan setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), publik kembali dikejutkan dengan kabar serupa dari Jawa Timur. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, digelandang penyidik karena diduga terlibat praktik jual beli jabatan di lingkungannya. Fenomena ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Dalam kurun waktu November 2024 hingga November 2025, tercatat lima kepala daerah ditangkap KPK dengan berbagai kasus korupsi di. Daftar Kasus, Lima Kepala Daerah Terjaring dalam Setahun 1. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) Pada 7 November 2025, Sugiri Sancoko ditangkap KPK karena dugaan jual beli jabatan ASN. Puluhan orang diamankan bersama bukti uang suap. Kasus ini menunjukkan praktik jual beli jabatan masih mengakar kuat dalam birokrasi daerah. 2. Abdul Wahid (Gubernur Riau) Ditangkap pada 3 November 2025 atas dugaan pemerasan dan penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Riau. KPK menyita uang tunai serta dokumen penting, menjadikan kasus ini penindakan besar pertama di Riau sepanjang 2025. 3. Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) OTT dilakukan pada 8 Agustus 2025. Abdul Azis diduga menerima suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai sekitar Rp126 miliar, menjadikannya salah satu kasus terbesar di Sulawesi Tenggara tahun ini. 4. Risnandar Mahiwa (Pj Wali Kota Pekanbaru) Pada 2 Desember 2024, Risnandar Mahiwa ditangkap karena kasus gratifikasi dan penyalahgunaan dana pengadaan. Ia diduga memanfaatkan jabatan sementaranya untuk mengatur sejumlah proyek strategis. 5. Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) Kasus ini menjadi awal dari rentetan OTT setahun terakhir. Rohidin Mersyah diamankan pada 23 November 2024 terkait dugaan gratifikasi proyek dan pemerasan terhadap pejabat daerah. Pola Korupsi yang Terus Berulang Jika dicermati, modus korupsi yang dilakukan kepala daerah ini menunjukkan pola yang berulang. Suap proyek infrastruktur menjadi modus paling sering, seperti kasus RSUD Kolaka Timur. Jual beli jabatan masih menjadi godaan klasik, terlihat dari dugaan terhadap Bupati Ponorogo. Selain itu, pengaturan perizinan proyek, seperti dalam kasus Gubernur Riau, menunjukkan bahwa kekuasaan kerap dijadikan alat barter kepentingan. Ironisnya, sebagian pejabat ini baru beberapa bulan menjabat sebelum diciduk. Hal ini menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar penyakit lama yang kambuh, melainkan sistem yang bekerja bahkan sejak hari pertama seorang pejabat dilantik. Penyebab utama sering bermuara pada mahalnya biaya politik dalam Pilkada. Calon kepala daerah bisa menghabiskan miliaran rupiah untuk kampanye, sehingga ketika menang, “mengembalikan modal” menjadi godaan yang sulit dihindari. Alarm yang Tak Pernah Benar-Benar Berbunyi Setiap OTT KPK selalu menimbulkan sorotan publik dan media. Namun, korupsi di tingkat daerah terus berulang. “KPK telah menjerat 171 bupati dan wali kota, serta 30 gubernur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (21/5/2025). Beberapa faktor yang membuat alarm KPK belum efektif antara lain: 1. OTT bersifat reaktif, bukan preventif Mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan lembaganya berusaha menyeimbangkan penindakan dan pencegahan. “KPK bukan ingin meninggalkan OTT, tapi ingin menyeimbangkan karena pendekatan pencegahan lebih beradab,” ujarnya. 2. Pengawasan internal daerah masih lemah Kajian Kemendagri dan KPK menilai fungsi inspektorat daerah (APIP) belum optimal. BSKDN Kemendagri (2023) menyebut, “Keberadaan inspektorat daerah dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan internal.” Bahkan, BPK RI (2024) menyoroti pengendalian internal pemerintah yang menurun dibanding tiga tahun sebelumnya. 3. Sanksi politik dan administratif belum menimbulkan efek jera Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menekankan lemahnya ketegasan partai politik. “Partai politik seharusnya menjadi garda depan antikorupsi. Namun, banyak parpol justru melindungi atau kembali mencalonkan kader yang pernah tersangkut kasus,” ujar Hadjar (RRI.co.id, 2024). 4. Biaya politik yang tinggi mendorong “balik modal” Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Cost of Politics 2024 menunjukkan biaya kampanye Pilkada bisa mencapai Rp20–100 miliar. “Calon kepala daerah yang mengeluarkan biaya besar berpotensi tinggi melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik,” tulis laporan tersebut. Fokus pada Pencegahan, Bukan Sekadar OTT KPK masih menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, tetapi langkah mereka perlu disertai reformasi sistemik. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain: 1. Perkuat Pengawasan Independen APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) perlu lebih independen, bahkan bisa langsung berada di bawah Kementerian Dalam Negeri atau lembaga pusat agar tak mudah diintervensi politik lokal. 2. Tekan Biaya Politik Transparansi dan pembatasan dana kampanye harus ditegakkan. Partai politik perlu menyeleksi calon berbasis integritas, bukan uang. 3. Bangun Budaya Antikorupsi Pendidikan integritas bagi ASN, pejabat struktural perlu diperkuat, budaya anti korupsi ini sudah diterapkan pada dunia pendidikan sebagai pencegahan dini serta Program Desa Antikorupsi dan Zona Integritas bisa diperluas. 4. Dorong Digitalisasi Pemerintahan E-budgeting, e-procurement, dan e-perizinan mempersempit ruang korupsi. Beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Surabaya sudah membuktikan efektivitasnya. 5. Terapkan Sanksi Politik yang Tegas Pejabat yang terjerat korupsi harus dijatuhi sanksi permanen, mulai dari larangan mencalonkan diri hingga pembatasan jabatan publik. Partai politik pun harus berani mencoret kader yang terbukti korup. Cermin Koreksi OTT demi OTT yang dilakukan KPK seharusnya menjadi cermin koreksi, bukan sekadar tontonan publik. Korupsi di daerah bukan insiden individual, melainkan gejala sistemik yang menuntut reformasi menyeluruh dari politik, birokrasi, hingga budaya. Selama biaya politik tetap tinggi, pengawasan lemah, dan partai politik tak berbenah, alarm KPK akan terus berbunyi, namun tetap diabaikan.