JAKARTA - Jumat, 31 Oktober 2025 lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak di lokasi penimbunan pabeanan Cikarang, Jawa Barat. Video yang diunggah di akun TikTok pribadinya menampilkan sang menteri membongkar bal berisi pakaian bekas, bahkan mengukur-ukur baju dan melihat modelnya satu per satu. Ultimatumnya tegas, "Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional." Bukan hanya gertakan kosong. Sebelumnya pada Senin, 27 Oktober 2025, Purbaya menyatakan siap menangkap pedagang thrifting yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. "Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya," tegas Purbaya. Gerakan ini langsung menimbulkan gelombang keresahan di kalangan pedagang pakaian bekas. Koordinator pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan para pedagang kini benar-benar was-was. Stok pakaian impor mulai sulit didapat sejak dua bulan terakhir karena penindakan dari pemerintah. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada sekitar 984.000 pedagang thrifting di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari bisnis ini. Angka yang fantastis. Hampir satu juta jiwa. Mereka bukan mafia bermodal triliunan rupiah, melainkan pedagang kecil yang berjuang mencari rezeki di tengah keterbatasan ekonomi. Masih dari kementerian yang sama, fakta terkuak bahwa 50 persen impor produk tekstil dari China tidak tercatat dalam sistem kepabeanan Indonesia. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia mencatat data International Trade Centre menunjukkan ekspor tekstil China ke Indonesia tahun 2023 mencapai 6,5 miliar dolar AS. Namun Badan Pusat Statistik hanya mencatat impor senilai 3,55 miliar dolar AS. Selisihnya? Hampir 3 miliar dolar AS atau setara 43 triliun rupiah yang menghilang tanpa jejak. Angka ini bukan spekulasi. Institute for Development of Economics and Finance menemukan perbedaan signifikan antara data impor produk tekstil dari China ke Indonesia dengan data ekspor China. Sebagai contoh, untuk kode HS 6109 yang mencakup kaos dan kaus kutang, data Indonesia menunjukkan nilai impor sebesar 19,9 juta dolar AS atau 316 miliar rupiah. Sementara data China mencatat ekspor produk yang sama ke Indonesia mencapai 39,5 juta dolar AS atau 628 miliar rupiah. Lebih mengejutkan lagi, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut ada 72.000 kontainer tekstil ilegal dari China yang masuk ke Indonesia. Bandingkan dengan volume impor pakaian bekas thrifting yang jauh lebih kecil. Selisih antara keduanya bagai membandingkan semut dengan gajah. Kementerian Perindustrian menjelaskan perbedaan data impor ini terjadi karena banyak tekstil China masuk melalui celah ilegal. China memberikan tax rebate 30 persen untuk eksportir, sehingga mereka rajin melaporkan semua pengiriman. Sementara di Indonesia, tidak semua barang tercatat oleh Bea Cukai. Ketidaksesuaian data ini disebabkan oleh konsep "country of origin" yang digunakan dalam pelaporan perdagangan. China memantau berdasarkan negara asal barang, sedangkan Indonesia melihat negara tujuan akhir. Barang yang transit melalui negara lain seperti Singapura atau Malaysia tetap dicatat China sebagai ekspor ke Indonesia, meskipun di catatan Indonesia tercatat dari negara transit.