NABIRE, NETRALNEWS.COM - Di Papua Tengah, pembangunan sering dimaknai bukan hanya sebagai jalan baru atau gedung pemerintahan, melainkan juga sebagai tanda bahwa negara hadir. Dari Nabire hingga Intan Jaya, denyut ekonomi dan pelayanan publik sangat bergantung pada satu hal: Transfer ke Daerah (TKD). Ia hadir dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Otonomi Khusus (Otsus). Semua inilah yang menjadi tali penghubung antara APBN di Jakarta dengan dapur keluarga di pelosok Papua. Data hingga triwulan II 2025 memperlihatkan wajah ganda TKD di Papua Tengah. Dana Desa justru mencatat kinerja paling tinggi, dengan realisasi Rp261,05 miliar dari pagu Rp497,90 miliar atau 52,43 persen. DAU yang menopang belanja rutin pemerintah daerah juga cukup baik dengan realisasi Rp1,68 triliun dari Rp3,59 triliun (46,82 persen). Namun DAK Fisik, yang seharusnya menjadi motor pembangunan infrastruktur, hanya terserap Rp5,65 miliar dari Rp248,98 miliar, atau sekadar 2,27 persen. Dana Otsus, yang selama ini dianggap sebagai instrumen afirmasi Papua, baru berjalan 15,19 persen atau Rp263,72 miliar dari Rp1,73 triliun. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari persoalan mendasar. Dana Desa yang cair lebih cepat berhasil menjaga denyut konsumsi rumah tangga dan membuka lapangan kerja lewat program padat karya. Sebaliknya, DAK Fisik yang serapannya lambat membuat pembangunan sekolah, puskesmas, hingga jembatan penghubung tertunda. Masyarakat akhirnya hanya mendengar bahwa dana itu ada, tetapi tidak segera melihat wujud nyatanya di lapangan. Penyebabnya, pertama, persoalan administrasi dan lelang masih menjadi batu sandungan. Banyak proyek DAK baru bergulir menjelang paruh kedua tahun, sehingga efektivitasnya berkurang. Kedua, kondisi keamanan di daerah-daerah tertentu seperti Dogiyai dan Intan Jaya sering menghambat distribusi barang dan tenaga kerja. Ketiga, kapasitas birokrasi daerah masih terbatas, terutama ketika terjadi pergantian pejabat yang memperlambat proses verifikasi dan pelaporan. Dampak dari keterlambatan ini terasa luas. Bagi masyarakat kecil, setiap rupiah yang tertahan berarti layanan kesehatan yang tidak optimal, jalan yang tetap rusak, atau akses pasar yang belum terbuka. Padahal, TKD bukan hanya soal belanja rutin, melainkan juga memiliki multiplier effect. DAU dan DBH menopang gaji pegawai, yang kemudian berputar kembali ke pasar lokal. Dana Desa membantu daya beli masyarakat desa. Dan seandainya DAK Fisik terserap optimal, ia dapat menciptakan sentra-sentra pertumbuhan baru yang lebih berkelanjutan. Papua Tengah menghadapi tantangan yang berbeda dibanding daerah lain di Indonesia. Secara geografis, biaya logistik jauh lebih mahal. Secara politik, status sebagai provinsi baru menuntut birokrasi yang masih dalam tahap pembentukan untuk bekerja cepat. Secara sosial, harapan masyarakat agar Otsus membawa perubahan nyata masih terus menguat. TKD menjadi jangkar fiskal yang krusial, tetapi jangkar ini tidak akan berarti jika hanya membebani kertas laporan tanpa berubah menjadi fasilitas nyata di lapangan. Ke depan, ada tiga hal yang mutlak dibenahi. Pertama, perencanaan dan eksekusi harus dipercepat. TKD tidak boleh hanya cair di akhir tahun anggaran, karena pembangunan butuh kesinambungan, bukan kejutan di penghujung tahun. Kedua, koordinasi lintas instansi perlu diperkuat. Pencairan DAK Fisik dan Otsus harus melibatkan sinkronisasi antara pemerintah daerah, kementerian teknis, dan aparat keamanan agar hambatan distribusi bisa diatasi. Ketiga, transparansi penggunaan dana harus diperkuat, agar masyarakat bisa ikut mengawasi setiap rupiah yang masuk. TKD sejatinya adalah instrumen keadilan fiskal. Ia hadir untuk memastikan Papua Tengah yang baru lahir sebagai provinsi tidak tertinggal dalam pelayanan dasar dan pembangunan. Tetapi tanpa pengelolaan yang bijak, dana itu hanya menjadi angka yang mengendap di rekening kas daerah. Masyarakat Papua Tengah menunggu bukti, bukan sekadar janji. Jalan yang lebih mulus, sekolah yang lebih layak, puskesmas yang berfungsi, dan pasar yang lebih hidup adalah wujud konkret dari transfer fiskal. Di titik inilah, TKD seharusnya tidak dilihat hanya sebagai aliran uang, tetapi sebagai denyut kehidupan yang menghubungkan negara dengan rakyatnya. *)Artikel ini ditulis oleh Tsalis Nur Anggita.