JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum oleh individu. Korupsi merupakan masalah kelembagaan karena dampaknya menyentuh berbagai aspek kehidupan bernegara. Korupsi mengurangi kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan, melemahkan kepercayaan masyarakat, dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Negara juga harus mampu memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku, keluarga, jaringan bisnis, atau pihak lain yang memperoleh manfaat dari kejahatan tersebut. Di sinilah pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Selama ini sistem hukum Indonesia relatif lebih kuat dalam menghukum orang yang melakukan tindak pidana dibandingkan dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana tersebut. Seseorang dapat dijatuhi hukuman penjara, tetapi persoalan pengembalian aset sering menghadapi berbagai hambatan karena aset telah dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme hukum dan ekonomi. Pendekatan modern dalam pemberantasan kejahatan ekonomi tidak lagi hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aliran dana dan aset yang menjadi hasil tindak pidana. Karena itu, mekanisme perampasan aset menjadi bagian penting dari strategi negara untuk memutus hubungan antara kejahatan dan keuntungan ekonomi yang dihasilkan. Namun, setiap pemberian kewenangan besar kepada negara harus selalu disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Perampasan aset menyangkut hak milik seseorang, sedangkan hak milik merupakan salah satu hak yang dilindungi dalam negara hukum. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya bagaimana negara dapat mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara salah terhadap warga negara yang tidak bersalah. Perampasan Aset dalam Perspektif Internasional Gagasan perampasan aset berkembang karena pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa organisasi kriminal dan korupsi besar tidak hanya bergantung pada individu pelaku, tetapi juga pada kekuatan ekonomi yang mereka miliki. Italia memberikan salah satu contoh penting dalam sejarah pemberantasan kejahatan terorganisasi. Pada awal dekade 1980-an, negara tersebut menghadapi kekuatan Mafia yang tidak hanya menggunakan kekerasan, tetapi juga menguasai berbagai sektor ekonomi melalui kepemilikan tanah, perusahaan, dan jaringan keuangan. Pio La Torre, seorang politisi Italia, melihat bahwa pemberantasan Mafia tidak cukup hanya dengan menangkap anggota organisasi tersebut. Selama sumber ekonomi Mafia tetap ada, organisasi tersebut akan memiliki kemampuan untuk membangun kembali kekuatannya. Gagasan tersebut kemudian melahirkan Legge Rognoni-La Torre pada 1982 yang memberikan dasar hukum bagi negara Italia untuk mengambil tindakan terhadap kekayaan yang berkaitan dengan organisasi kriminal. Pengalaman Italia menunjukkan bahwa aset memiliki peranan penting dalam keberlangsungan kejahatan terorganisasi. Indonesia menghadapi persoalan yang berbeda dalam bentuk korupsi dan pencucian uang. Namun prinsipnya serupa. Korupsi skala besar sering tidak berhenti pada tindakan menerima uang secara ilegal. Hasil kejahatan dapat berubah menjadi properti, investasi, perusahaan, rekening, atau aset lain yang sulit dilacak. Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengikuti perkembangan kejahatan ekonomi modern. Kewenangan Besar Membutuhkan Pengawasan Besar Dukungan terhadap UU Perampasan Aset tidak boleh berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset dapat menghadapi persoalan apabila tidak disertai perlindungan terhadap hak warga negara. Civil forfeiture di beberapa negara pernah mendapat kritik karena memberikan ruang terlalu besar kepada aparat untuk menyita aset sebelum proses hukum yang memadai dilakukan. Masalahnya bukan pada tujuan perampasan aset, tetapi pada desain kelembagaannya. Sebuah sistem hukum harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa kewenangan dapat disalahgunakan. Pertanyaan yang harus dijawab antara lain: Bagaimana apabila aparat yang menangani perkara tidak memiliki integritas? Bagaimana apabila kewenangan penyitaan digunakan untuk menekan seseorang? Bagaimana apabila seseorang menghadapi ancaman pembekuan aset hanya karena tidak memenuhi permintaan tertentu dari oknum aparat? Pertanyaan tersebut bukan berarti mencurigai seluruh aparat penegak hukum. Justru negara hukum yang matang harus membangun sistem berdasarkan prinsip bahwa setiap manusia dan setiap institusi membutuhkan pengawasan. Kualitas sebuah negara hukum tidak hanya terlihat dari kemampuannya menghukum pelanggar hukum, tetapi juga dari kemampuannya membatasi penyalahgunaan kekuasaan. Lima Prinsip Pengamanan UU Perampasan Aset Agar UU Perampasan Aset mampu mencapai tujuannya tanpa mengurangi perlindungan hukum terhadap masyarakat, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan. Pertama, Pengadilan sebagai Pengendali Akhir Perampasan aset merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap hak seseorang. Karena itu, keputusan akhir mengenai kehilangan hak atas suatu aset harus berada dalam kewenangan lembaga peradilan. Aparat penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penelusuran aset, dan dalam kondisi tertentu melakukan tindakan sementara seperti pembekuan. Namun perampasan permanen harus mendapatkan keputusan hakim. Prinsip ini merupakan bagian dari due process of law, yaitu bahwa setiap tindakan negara yang membatasi hak seseorang harus melalui prosedur hukum yang adil. Tidak boleh terjadi konsentrasi kewenangan pada satu institusi yang sekaligus menyelidiki, menyatakan dugaan, membekukan, dan mengambil keputusan akhir mengenai aset seseorang. Pemisahan fungsi antara penyidik, penuntut, dan hakim merupakan salah satu fondasi penting negara hukum. Kedua, Pembuktian Harus Objektif dan Proporsional Salah satu risiko dalam perampasan aset adalah munculnya perubahan prinsip hukum dari praduga tidak bersalah menjadi praduga bersalah. Kekayaan seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Negara harus memiliki dasar faktual dan bukti yang menunjukkan hubungan antara aset tertentu dengan tindak pidana. Dalam konteks ini, prinsip proportionality menjadi penting. Tindakan negara harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai. Jangan sampai dugaan terhadap seseorang menyebabkan seluruh aset keluarga, mitra usaha, atau pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana ikut terkena dampak. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi bagian penting dari undang-undang. Seorang pembeli aset yang melakukan transaksi secara sah tidak boleh kehilangan haknya hanya karena kemudian diketahui bahwa pemilik sebelumnya memiliki masalah hukum. Ketiga, Perampasan Aset Harus Menjadi Instrumen Khusus Mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap seseorang atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) memiliki alasan yang kuat. Dalam beberapa keadaan, pelaku dapat meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diadili, sementara terdapat dugaan kuat bahwa aset tertentu berasal dari tindak pidana. Namun mekanisme tersebut harus digunakan secara terbatas. NCB tidak boleh menjadi pengganti proses pidana biasa hanya karena proses pidana dianggap lebih sulit. Apabila seseorang masih dapat diperiksa dan diadili melalui mekanisme pidana, maka proses tersebut tetap harus menjadi jalur utama. Perampasan aset harus digunakan secara tepat untuk menghadapi situasi khusus, bukan menjadi prosedur umum yang mengurangi perlindungan hukum. Keempat, Transparansi dan Audit Harus Menjadi Bagian Sistem Salah satu persoalan penting dalam pengelolaan aset hasil penyitaan adalah memastikan bahwa aset tersebut tidak menjadi sumber persoalan baru. Setiap tahapan harus memiliki catatan yang jelas. Mulai dari penelusuran aset, keputusan pembekuan, penyitaan, penyimpanan, pengelolaan, hingga pelelangan harus dapat diawasi. Teknologi digital dapat digunakan untuk membangun sistem pencatatan yang transparan dan sulit dimanipulasi. Selain itu, pejabat yang menangani perkara harus tunduk pada mekanisme pemeriksaan konflik kepentingan. Kewenangan yang besar tanpa transparansi dapat menciptakan peluang penyalahgunaan baru. Tujuan utama UU Perampasan Aset adalah mengurangi ruang korupsi, bukan membuka ruang baru bagi praktik yang sama. Kelima, Perlindungan Terhadap Pelapor Harus Bersifat Menyeluruh Perlindungan pelapor merupakan bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi. Namun dalam konteks UU Perampasan Aset, perlindungan tersebut harus mencakup dua hal. Pertama, melindungi orang yang membantu negara menemukan aset hasil kejahatan. Kedua, melindungi orang yang melaporkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Keduanya sama penting. Jika seseorang mengetahui adanya pemerasan menggunakan ancaman penyitaan aset, ia harus memiliki jalur aman untuk melapor. Sistem pelaporan harus independen, identitas pelapor harus dijaga, dan tindakan balasan terhadap pelapor harus mendapatkan sanksi. Negara hukum tidak hanya membutuhkan keberanian masyarakat melawan korupsi, tetapi juga keberanian masyarakat mengawasi penggunaan kekuasaan negara. Aparat: Faktor Penentu Keberhasilan UU Perampasan Aset Lima prinsip pengamanan tersebut belum akan cukup apabila tidak disertai perhatian terhadap faktor yang paling menentukan, yaitu integritas aparat yang menjalankan kewenangan. Sebuah undang-undang pada akhirnya dijalankan oleh manusia. Kualitas hukum tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal, tetapi juga oleh budaya hukum dan perilaku institusi yang melaksanakannya. Indonesia memiliki pengalaman bahwa persoalan penegakan hukum sering bukan semata-mata karena ketiadaan aturan. Banyak instrumen hukum telah tersedia, tetapi hasilnya sangat bergantung pada kualitas lembaga dan pejabat yang menjalankan kewenangan tersebut. Karena itu, UU Perampasan Aset harus diikuti dengan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang menggunakan kewenangan tersebut. Pejabat yang menangani perkara perampasan aset harus memiliki standar integritas yang tinggi. Mereka harus bebas dari konflik kepentingan, memiliki rekam jejak yang dapat diperiksa, dan tunduk pada mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Selain itu, perlu ada konsekuensi hukum yang lebih berat bagi aparat yang menggunakan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan pribadi. Pemerasan oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran yang sangat serius karena menggunakan kewenangan negara sebagai alat memperoleh keuntungan pribadi. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya terhadap korban langsung, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Apabila masyarakat melihat bahwa kewenangan pemberantasan korupsi dapat digunakan untuk menekan atau mengambil keuntungan dari warga, maka legitimasi seluruh sistem hukum akan mengalami kerusakan. Karena itu, pemberantasan korupsi harus berjalan dalam dua arah. Negara harus mampu mengambil kembali aset hasil kejahatan dari pelaku korupsi. Pada saat yang sama, negara harus mampu menindak aparat yang menggunakan kewenangan hukum untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Perlunya Lembaga Pengelola Aset yang Profesional Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset sering berfokus pada kewenangan untuk menyita dan merampas. Padahal ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana aset tersebut dikelola setelah berada dalam penguasaan negara. Perampasan aset bukan hanya persoalan mengambil alih suatu kekayaan. Setelah aset disita, negara harus memastikan bahwa aset tersebut tetap memiliki nilai, dikelola secara transparan, dan tidak menjadi sumber masalah baru. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa pengelolaan aset hasil kejahatan membutuhkan institusi yang profesional. Aset berupa tanah, bangunan, perusahaan, kendaraan, atau instrumen keuangan memiliki karakter yang berbeda. Semuanya membutuhkan mekanisme pengelolaan yang memiliki standar ekonomi dan administrasi yang jelas. Tanpa tata kelola yang baik, aset yang berhasil dirampas dapat mengalami penurunan nilai, hilang manfaat ekonominya, atau bahkan membuka peluang penyimpangan baru. Karena itu, UU Perampasan Aset perlu memberikan perhatian terhadap: Lembaga pengelola aset, Standar penilaian aset, Mekanisme audit, Transparansi pelelangan, Penggunaan hasil perampasan. Tujuan akhir perampasan aset bukan sekadar meningkatkan jumlah aset negara, tetapi mengembalikan kerugian akibat tindak pidana dan memperkuat kepercayaan publik. Mencegah Efek Negatif terhadap Dunia Usaha Dalam membangun sistem perampasan aset, negara juga harus memperhatikan kepastian hukum dalam kegiatan ekonomi. Indonesia membutuhkan investasi, kewirausahaan, dan dunia usaha yang sehat. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh menciptakan ketakutan yang membuat masyarakat dan pelaku usaha enggan mengambil keputusan ekonomi yang sah. Harus ada garis yang jelas antara kejahatan ekonomi dan risiko bisnis. Kegagalan sebuah usaha tidak otomatis merupakan tindak pidana. Kerugian dalam suatu proyek tidak selalu berarti adanya korupsi. Keputusan bisnis dapat mengandung risiko. Dunia usaha berkembang karena adanya keberanian mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat. Karena itu, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara: Pertama, tindakan yang dilakukan dengan niat memperkaya diri secara melawan hukum; Dan kedua, keputusan bisnis yang ternyata menghasilkan kerugian meskipun dilakukan tanpa niat jahat. Prinsip business judgment rule yang dikenal dalam hukum perusahaan perlu menjadi pertimbangan agar UU Perampasan Aset tidak menciptakan kriminalisasi terhadap aktivitas ekonomi yang sah. Negara harus tegas terhadap korupsi, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi secara jujur. Negara Kuat Harus Berjalan Bersama Negara Hukum Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset pada dasarnya merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana membangun negara yang kuat sekaligus demokratis. Negara yang lemah tidak mampu melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun negara yang terlalu kuat tanpa pengawasan dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan warga negara. Karena itu, ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa besar kekuasaan yang dimiliki pemerintah, tetapi bagaimana kekuasaan tersebut digunakan dan dikendalikan. Francis Fukuyama dalam kajiannya mengenai pembangunan negara menjelaskan pentingnya keseimbangan antara kapasitas negara, supremasi hukum, dan akuntabilitas. Negara membutuhkan kapasitas untuk bertindak. Tetapi kapasitas tersebut harus dibatasi oleh hukum. Dalam konteks Indonesia, UU Perampasan Aset dapat menjadi contoh bagaimana negara memperkuat kemampuannya melawan kejahatan ekonomi tanpa meninggalkan prinsip perlindungan warga negara. Korupsi memang harus diperangi dengan instrumen yang kuat. Namun kekuatan negara harus selalu berjalan bersama dengan mekanisme pengawasan. Penutup Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan penting dalam sistem hukum Indonesia. Korupsi dan kejahatan ekonomi modern tidak dapat ditangani hanya dengan hukuman penjara. Negara harus memiliki kemampuan untuk menelusuri, membekukan, dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang sah. Namun keberhasilan undang-undang ini tidak boleh hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas. Keberhasilan yang lebih penting adalah apakah masyarakat percaya bahwa proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan tidak disalahgunakan. UU Perampasan Aset harus mampu mencapai dua tujuan yang sama penting. Pertama, memberikan kemampuan yang efektif kepada negara untuk melawan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan. Kedua, memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap warga negara yang tidak bersalah. Karena itu, pembahasan UU Perampasan Aset harus menempatkan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara sebagai dua tujuan yang berjalan bersama, bukan sebagai pilihan yang saling bertentangan. Negara yang berhasil bukan negara yang memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparatnya. Negara yang berhasil adalah negara yang memiliki kekuatan untuk melawan kejahatan, sekaligus memiliki sistem yang memastikan kekuatan tersebut digunakan secara bertanggung jawab. Jika UU Perampasan Aset disahkan, tantangan berikutnya bukan hanya bagaimana menerapkannya, tetapi bagaimana menjaga agar undang-undang tersebut tetap menjadi instrumen keadilan. Referensi Acemoglu, Daron & Robinson, James A. Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. Crown Publishers, 2012. Cassella, Stefan D. Asset Forfeiture Law in the United States. JurisNet, 2007. Fukuyama, Francis. State-Building: Governance and World Order in the Twenty-First Century. Cornell University Press, 2004. Hyde, Henry J. Forfeiting Our Property Rights: Is Your Property Safe from Seizure? Cato Institute, 1995. United Nations. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). 2003. Yasyi Hill, 30 Agustus 2026