JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Fenomena kendaraan yang ditinggal terlalu lama di stasiun, terminal, atau halaman fasilitas publik sering menjadi persoalan. Tidak jarang kita mendengar cerita tentang motor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya hingga biaya parkir membengkak mencapai puluhan juta rupiah. Kejadian semacam ini bukan hanya memunculkan rasa heran masyarakat, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah baru, mulai dari berkurangnya kapasitas parkir, terganggunya ketertiban, hingga kebingungan soal siapa yang sebenarnya berhak menindak. Ketika sebuah kendaraan dibiarkan begitu saja, ia perlahan berubah menjadi beban. Parkir yang seharusnya bergantian dipakai pengguna lain justru terhalang oleh benda mati yang tak terurus. Dari hari ke hari, ban bisa kempes, cat mengelupas, bahkan akhirnya terlihat seperti rongsokan. Bagi pengelola parkir resmi, situasi ini membuat biaya administrasi menumpuk tanpa kejelasan. Bagi masyarakat umum, pemandangan semacam itu menimbulkan kesan kumuh dan tidak terawat di ruang publik. Cara mengatasi kasus seperti ini sebenarnya bisa dilakukan dengan beberapa tahapan. Langkah awal yang terpenting adalah mendata kendaraan tersebut. Catatan tentang nomor polisi, jenis kendaraan, dan kondisi terakhir harus terdokumentasi dengan baik, termasuk dengan foto sebagai bukti. Data itu akan menjadi dasar jika suatu saat pemilik datang dan mempertanyakan keadaan kendaraannya. Setelah pendataan, pengelola perlu berusaha mencari pemilik. Apabila identitas dapat dilacak melalui nomor kendaraan, pemberitahuan bisa dikirimkan dalam bentuk surat resmi, atau setidaknya pengumuman ditempelkan pada kendaraan agar ada tanda bahwa kendaraan itu sedang diawasi. Namun, pemberitahuan tidak bisa dibiarkan tanpa batas waktu. Beberapa pemerintah daerah sudah mengatur tenggat tertentu, misalnya antara satu sampai tiga bulan. Jika sampai batas waktu kendaraan tidak juga diambil, maka pengelola bisa melibatkan kepolisian atau dinas perhubungan. Di titik inilah kendaraan biasanya diperlakukan sebagai barang tidak terurus. Polisi bersama petugas Dishub berhak menarik kendaraan tersebut ke lokasi penyimpanan resmi sehingga tidak lagi mengganggu fasilitas umum. Jika setelah ditarik pemilik masih tak kunjung muncul, mekanisme hukum memberi ruang untuk pelelangan. Proses ini memang harus melalui prosedur resmi, namun setidaknya ada kepastian bahwa kendaraan tidak terus-menerus menempati ruang publik tanpa guna. Hasil lelang biasanya digunakan untuk menutup biaya parkir dan penyimpanan, sedangkan sisanya tetap bisa diklaim oleh pemilik apabila ia datang kemudian hari. Dalam situasi seperti ini, masyarakat juga memiliki peran penting. Melihat kendaraan yang jelas-jelas sudah terbengkalai sebaiknya tidak hanya dibiarkan atau bahkan dimanfaatkan secara pribadi. Jalan terbaik adalah melaporkan kepada pengelola atau aparat setempat agar ada tindakan sesuai aturan. Dengan begitu, masyarakat ikut menjaga ketertiban dan menghindarkan diri dari masalah hukum. Kasus-kasus “motor menginap bertahun-tahun” sebenarnya memberi pelajaran bahwa regulasi yang jelas sangat diperlukan. Pemerintah daerah bersama pengelola fasilitas publik perlu menyusun aturan baku tentang penanganan kendaraan yang ditinggal dalam waktu lama. Dengan adanya regulasi semacam itu, tidak ada lagi cerita tagihan parkir yang nilainya tidak masuk akal, dan ruang publik pun bisa tetap tertib, rapi, serta bermanfaat bagi semua pengguna.