JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat menjelang akhir tahun 2025. Kabar baiknya, kini masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos hanya dengan KTP, tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau menggunakan aplikasi rumit. Ada dua cara praktis yang bisa dilakukan langsung lewat HP atau komputer, cukup bermodal koneksi internet dan nomor induk kependudukan (NIK). 1. Cek Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos Langkah pertama untuk mengecek status bansos adalah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya: 1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id. 2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda. 3. Ketik nama lengkap sesuai KTP. 4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi. 5. Klik tombol “Cari Data”. Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika nama Anda muncul dalam daftar, berarti Anda termasuk penerima bansos aktif, lengkap dengan jenis bantuan yang diterima seperti PKH, BPNT, atau BLT. 2. Cek Bansos Lewat Aplikasi “Cek Bansos” Resmi Kemensos Selain lewat situs web, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kemensos dan bisa diunduh gratis di Play Store maupun App Store. Berikut cara penggunaannya: 1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos RI. 2. Daftar menggunakan NIK dan nomor KK yang sesuai dengan KTP. 3. Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Penerima Bansos”. 4. Masukkan nama dan domisili sesuai data kependudukan. 5. Hasil pencarian akan menampilkan status penerima bantuan, jenis bansos, dan periode penyaluran. Kelebihan aplikasi ini, Anda juga bisa mengusulkan diri atau keluarga lain untuk menerima bantuan melalui fitur “Usul dan Sanggah”, jika merasa layak namun belum terdaftar di DTKS. Tips Agar Data Bansos Anda Selalu Valid Agar tidak mengalami kendala dalam pencairan bantuan, pastikan hal-hal berikut: Data KTP dan KK sudah sesuai dengan alamat domisili terbaru. Terdaftar dalam DTKS Kemensos. Tidak menerima bantuan ganda dari program lain yang sejenis. Rajin memantau situs resmi atau aplikasi “Cek Bansos” setiap bulan. Dengan dua cara sederhana ini, masyarakat bisa dengan cepat memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos tanpa perlu datang ke kantor. Cukup gunakan KTP dan koneksi internet, semua bisa dilakukan dari rumah.