LEBAK, NETRALNEWS.COM - Sebanyak 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten diduga terlibat judi online (judol). Data tersebut didapat setelah Pemkab Lebak menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini diungkap langsung Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Dirinya menjelaskan PPATK menyampaikan hasil laporannya ke Pemkab Lebak dan menemukan adanya 500 ASN diduga bermain judol. "PPATK menyampaikan ada 500 orang ASN yang terlibat judi online di Kabupaten Lebak," kata Amir pada Rabu, 2 September 2026. Amir mengatakan dirinya ingin mengetahui data lengkap para ASN yang diduga terlibat judol tersebut termasuk alamat tempat tinggalnya. Namun dirinya mengaku hingga kini belum mendapatkan terkait ASN tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi fitnah. "Kami ingin datanya jelas, siapa namanya dan alamatnya di mana, agar tidak jadi fitnah. Kita mau lihat datanya langsung karena data transaksi itu tidak bisa dibohongi," tutur Amir. Menindaklanjuti laporan PPATK tersebut, pihak Pemkab Lebak saat ini sedang membentuk satuan tugas (satgas) guna memverifikasi keterlibatan ASN yang dimaksud. "Kita sedang membentuk satgas. Dari data PPATK itu nanti akan kelihatan mana yang memang pemain sering, atau mungkin ada yang hanya menjadi korban karena HP-nya dicuri. Kita akan pilah-pilah secara bijak dan sesuai aturan," jelasnya. Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judol Amir menuturkan judi online (judol) merupakan merupakan salah satu bentuk penipuan yang membohongi para pemainnya. Selain itu judol juga tidak hanya merugikan diri sendiri namun juga keluarga. Dirinya mengatakan akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol. Menurut Amir, ASN yang sudah kecanduan judol dapat berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas ASN tersebut. "Judi online ini sebenarnya penipuan, yang menang itu dibohongi. Tidak ada orang yang kaya raya karena judi online, yang ada justru jadi korban. Jika ASN sudah terlibat, dampaknya bisa menjurus ke korupsi demi menutupi kekalahan, serta merusak keutuhan rumah tangga," jelasnya. Amir menuturkan penanganan judol harus dilakukan secara multidimensi. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengklasifikasikan tingkat keterlibatan ASN dalam aktivitas judol tersebut. "Penanganannya harus multidimensi. Kita akan klasifikasikan tingkat keterlibatannya. Terkait sanksi tegas, kita akan lihat aturan yang berlaku bagi ASN, yang jelas praktik ini melanggar hukum," ucapnya. Terakhir, Wabup Lebak tersebut mengajak semua pihak agar tidak terjerumus judol. Menurut Amir, judol membawa dampak yang buruk bagi kehidupan. "Segera hentikan bermain judi di HP. Ingat keluarga, ingat masa depan diri sendiri dan ingat orang tua. Jangan sampai judi online ini menjadi pintu masuk menuju kehancuran dan permasalahan baru di tengah masyarakat," tutupnya.***