JAKARTA, NETRALNEWS.COM — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena masuk dalam komponen penghasilan bruto. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang menambah total penghasilan tahunan. Pemotongan pajak dilakukan apabila akumulasi penghasilan setahun melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam aturan terbaru, penghitungan PPh 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diterapkan pada penghasilan bruto bulanan. Metode ini menyederhanakan pemotongan pajak dan menggantikan skema perhitungan sebelumnya. Bagi karyawan swasta, pajak THR dipotong langsung oleh perusahaan saat pembayaran dilakukan. Karena THR menambah penghasilan bruto pada bulan pencairan, potongan pajak pada bulan tersebut bisa lebih besar dibandingkan bulan biasa. Pemotongan ini dilaporkan melalui bukti potong formulir 1721-A1. Sementara itu, THR bagi ASN juga merupakan objek pajak, namun pajaknya umumnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan skema pajak ditanggung pemerintah, ASN menerima THR secara utuh tanpa pemotongan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 yang diterbitkan setiap tahun. Pemotongan dan pelaporan pajak ASN dicatat melalui formulir 1721-A2 dan tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan.