NEW YORK - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar 100 miliar dolar AS kepada para importir hingga akhir Juli 2026 sebagai tindak lanjut dari putusan hukum yang membatalkan penerapan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Informasi tersebut terungkap dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada Selasa (4/8). Dalam dokumen itu, pejabat Customs and Border Protection Brandon Lord menyebutkan bahwa pengembalian dana yang telah diselesaikan mencapai sekitar 100 miliar dolar AS, termasuk pembayaran kembali bea masuk serta bunga yang terkait. Selain dana yang telah dikembalikan, pemerintah AS juga masih memproses sejumlah klaim lainnya. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 128,68 miliar dolar AS dalam bentuk pengembalian dana potensial maupun yang telah disetujui telah masuk ke sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) untuk diproses lebih lanjut. Proses pengembalian dana mulai dilakukan sekitar 11 Mei lalu setelah adanya putusan dari Supreme Court of the United States pada 20 Februari yang menyatakan kebijakan tarif Presiden Trump berdasarkan IEEPA tidak sesuai dengan konstitusi. Keputusan tersebut membuka jalan bagi para importir untuk memperoleh kembali dana yang sebelumnya dibayarkan sebagai tarif impor di bawah kebijakan tersebut. Sementara itu, lembaga analisis ekonomi Penn Wharton Budget Model sebelumnya memperkirakan total pengembalian dana tarif yang berkaitan dengan IEEPA dapat mencapai sekitar 175 miliar dolar AS. Jika estimasi tersebut terealisasi, nilai pengembalian dana ini akan menjadi salah satu restitusi tarif terbesar dalam sejarah perdagangan Amerika Serikat. Langkah tersebut juga berpotensi memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha dan importir yang sebelumnya menanggung biaya tambahan akibat kebijakan tarif tersebut.