JAKARTA, NETRALNEWS.COM –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat aturan pinjaman online atau pinjol guna melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang merugikan. Aturan pinjol terbaru ini menegaskan bahwa debt collector tidak bisa menagih utang secara sembarangan. Penagihan pinjol wajib dilakukan secara manusiawi, transparan, dan sesuai hukum. Hal ini menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan perlindungan konsumen di sektor fintech lending. Debt Collector Pinjol Harus Berstatus Legal Dalam aturan terbaru, hanya debt collector yang bekerja untuk perusahaan pinjol resmi dan terdaftar di OJK yang boleh melakukan penagihan utang. Pinjol ilegal tidak memiliki hak melakukan penagihan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diimbau selalu mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK. Wajib Membawa Identitas Resmi Setiap debt collector pinjol diwajibkan membawa identitas resmi saat melakukan penagihan. Identitas tersebut mencantumkan nama, foto, serta keterangan perusahaan pembiayaan yang menaungi. Tanpa identitas yang jelas, nasabah berhak menolak proses penagihan utang. Penagihan Hanya Boleh pada Jam Tertentu Aturan pinjol OJK mengatur jam penagihan utang secara ketat. Debt collector hanya boleh menagih pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut dianggap melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi. Dilarang Menggunakan Ancaman dan Kekerasan Debt collector pinjol dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan fisik, tekanan psikologis, hingga kata-kata kasar saat menagih utang. Segala bentuk intimidasi, teror, atau pelecehan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan OJK dan hukum pidana. Tidak Boleh Menyebarkan Data Pribadi Nasabah Penagihan utang pinjol tidak boleh melibatkan penyebaran data pribadi debitur kepada pihak lain, termasuk keluarga, teman, atau rekan kerja. Perlindungan data pribadi menjadi kewajiban mutlak bagi perusahaan fintech lending. Penagihan Harus Langsung ke Debitur Debt collector hanya boleh menghubungi pihak debitur yang bersangkutan. Penagihan kepada pihak selain debitur dinilai melanggar etika dan ketentuan perlindungan konsumen. Jika terjadi pelanggaran, nasabah berhak mengajukan pengaduan resmi. Sanksi Tegas bagi Pinjol yang Melanggar OJK menegaskan bahwa perusahaan pinjol yang melanggar aturan penagihan akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem pinjaman online yang sehat dan berkeadilan. Masyarakat Diminta Lebih Waspada OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan memahami bunga, tenor, serta hak dan kewajiban sebagai debitur. Dengan memahami aturan pinjol terbaru, masyarakat dapat terhindar dari praktik penagihan yang merugikan dan melanggar hukum.