BARRU, NETRALNEWS.COM – Petugas gabungan melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu, (2/9/2026). Penertiban berlangsung di Jalan Poros Makassar-Barru, tepatnya di depan Kantor PLN Barru. Petugas menyasar kendaraan yang masa pajaknya telah jatuh tempo. Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Barru, Rizal, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengingatkan pengguna kendaraan mengenai kewajiban membayar pajak. “Kami sekarang ini mengingatkan pengguna jalan bahwa penggunaan kendaraan itu ada kewajiban membayar pajak,” kata Rizal kepada Netralnews, Rabu, 2 September 2026. Menurut Rizal, petugas tidak menetapkan target jumlah kendaraan yang akan diperiksa. Penertiban lebih diprioritaskan terhadap kendaraan yang masa pajaknya telah berakhir. “Kami lebih memprioritaskan kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo. Jadi kami tidak punya target berapa unit,” ujarnya. Rizal mengatakan kegiatan penertiban dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 3 September 2026. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. Kegiatan serupa juga berpeluang kembali digelar pada pekan berikutnya, menyesuaikan jadwal dan dukungan dari pihak kepolisian. “Kalau minggu depan ada lagi suplai dari kepolisian, kami bisa turun lagi,” katanya. Penertiban melibatkan sejumlah instansi, yakni UPT Bapenda Sulsel Wilayah Barru, Samsat Barru, Satlantas Polres Barru, Jasa Raharja, serta Bapenda Kabupaten Barru. Rizal mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. “Tujuan utama kami untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” ujar Rizal. Menurutnya, kesibukan masyarakat terkadang membuat kewajiban membayar pajak kendaraan terlupakan. Karena itu, petugas memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang diketahui telah melewati masa jatuh tempo pajak. “Kami memberikan teguran dan menyampaikan bahwa kendaraan Anda sudah jatuh tempo,” katanya. Rizal berharap masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Menurutnya, pemilik kendaraan perlu mengetahui jadwal jatuh tempo pajak masing-masing agar tidak terlambat memenuhi kewajiban. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, penertiban kendaraan di jalan diharapkan tidak perlu dilakukan secara berulang. “Harapannya bagaimana supaya kita tidak perlu melakukan penertiban di jalan ketika masyarakat sudah mengingat kapan kewajibannya membayar pajak,” katanya. Ia juga mengimbau pengguna kendaraan, khususnya masyarakat yang melintas di wilayah Barru, untuk selalu memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan masing-masing. “Bagaimana supaya masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jalan di lintas Barru, mengingat jadwal pajaknya,” tutur Rizal.