JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Formula E atau Jakarta e-Prix 2022 telah selesai digelar pada 4 Juni lalu. Ajang balap mobil listrik yang merupakan salah satu program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diklaim dilaksanakan dengan sukses. Namun, setelah pesta berakhir, tampaknya kerja belum selesai. Pasalnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) salah satu lembaga yang konsisten mengawasi dan memonitor gelaran Formula E Jakarta secara resmi telah melayangkan laporan dugaan korupsi Formula E Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. Menurut Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, laporan tersebut baru dilayangkan karena pihaknya sengaja menunggu sampai gelaran Formula E selesai dilaksanakan. “Alasan utamanya adalah agar kami tidak dituding ingin menggagalkan proyek ini. Di sisi lain, agar memberi keleluasaan penegak hukum melakukan penanganan terhadap kasus ini,” kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (10/6/2022). Hari mengaku melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke 2 institusi, sebab masing-masing institusi memiliki keunikan dan kemampuan yang berbeda dalam menangani kasus korupsi. “Selain itu juga agak menjadi penyemangat bagi masing-masing institusi dalam menangani kasus ini. Kalau ada saingan kan biasanya kerja lebih tekun dan terukur,” ujarnya. Dalam laporan kali ini, menurut Hari, SDR menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 milyar. Menurut hari ini merupakan pintu masuk paling mudah untuk menyigi kasus ini. Sebab, unsur tindak pidana korupsinya sangat terang benderang. “Pertama, duit ini tadinya untuk bayar 1 kali race saja, setelah rame, tiba-tiba jadi untuk 3 race. Persoalannya kemudian, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan pak Anies lagi. Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir,” ungkap Hari. Sementara potensi kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp200 miliar. “Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp560milyar-Rp360 milyar nilai yang telah disetujui DPRD senagai pembayaran CF musim balap I,” jelas Hari. Lebih lanjut, Hari meyakini penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini.